BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Quick Response, Polres Waropen Lakukan Olah TKP Penganiayaan Yang Mengakibatkan MD Di Kampung Urfas II.



WAROPEN-Satuan Reskrim Polres Waropen, menindaklanjuti laporan secara quick response laksanakan Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Kampung Urfas II, Distrik Urei Faisei, Sabtu (02/11/2024).


Kegiatan Olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., bersama Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda. Amiruddin Mulu serta Personel Satuan Reskrim dan Piket Fungsi.


Saat dikonfirmasi seusai kegiatan Olah TKP tersebut, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., melalui Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., mengatakan bahwa setelah menerima laporan, kami secara quick response langsung menuju TKP tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di Kampung Urfas II.


"Adapun identitas korban yaitu berinisial MS, jenis kelamin perempuan, umur 61 tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Kampung Urfas II, Distrik Urei Faisei, dan untuk identitas pelaku yaitu berinisial KW, jenis kelamin laki-laki, umur 30 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Kampung Urfas II, Distrik Urei Faisei." Terangnya lagi.


"Untuk tindakan kepolisian yang kami laksanakan berupa menerima laporan, mendatangi TKP, melaksanakan Olah TKP, mengamankan barang bukti, melakukan klarifikasi pelapor dan saksi-saksi dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan."


Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., juga menjelaskan bahwa untuk barang bukti yang kami amankan berupa 4 (empat) potongan/patahan kayu bakar, 1 (satu) lembar pakaian milik korban dan 4 (empat) jenis obat milik pelaku yang merupakan obat gangguan jiwa.


"Dari hasil Olah TKP, pelaku KW melakukan penganiayaan terhadap korban MS menggunakan 2 (dua) batang kayu bakar yang berujung runcing, dengan cara menusuk kearah dada korban MS, sehingga mengenai jantung dan paru-paru yang mengakibatkan korban MS meninggal dunia."


"Selain itu, pelaku KW merupakan pengidap penyakit gangguan jiwa/mental sejak tahun 2016, dan pada bulan Oktober 2023, pelaku baru saja dipulangkan dari RS Jiwa Jayapura dan diberikan obat atas penyakit jiwa yang dideritanya, namun selama ini pelaku KW tidak mau mengkonsumsi obat yang telah diberikan oleh dokter." 


"Dan untuk pelaku KW telah kami amankan di Rutan Polres Waropen, guna proses selanjutnya." Tandasnya mengakhiri



(MO/Nov)

« PREV
NEXT »