Nabire, Suaraindonesia1, Papua Tengah ~ Seorang pria inisial TAR (32) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Selasa (14/11/2024). Penyerahan ini terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya melalui media sosial pada Agustus 2024 lalu.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan, "dalam video yang beredar, tersangka TAR mengeluarkan ancaman dan kata-kata bernada kebencian. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE," ucap Kasatreskrim.
Lebih lanjut, Kasat juga menerangkan bahwa selain tersangka, Polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, flashdisk berisi video ancaman dan sebuah parang.
"Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 16 Agustus 2024 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan inisial TAR sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Nabire," jelas Kasat.
"Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, proses hukum atas kasus ini akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni persidangan," sambungnya.(*)