SUARAINDONESIA1.COM - Masa tenang pilkada serentak 2024 resmi dimulai pada Minggu 24 November 2024. Masa tenang pilkada akan berlangsung selama tiga hari hingga sehari jelang pemilihan atau Selasa 24 november 2024 sesaat lagi.
Masa tenang pilkada serentak 2024 sendiri telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024.
Periode masa tenang ini menandai berakhirnya masa kampanye yang telah dilakukan pada 23 September 2024 hingga 23 November 2024.
Berikut larangan-larangan selama masa tenang sesuai peraturan KPU yang berlaku di pilkada serentak 2024.
Larangan selama masa tenang
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, iklan atau konten kampanye dilarang selama masa tenang. Semua media, baik cetak, elektronik, media sosial, ataupun lembaga penyiaran dilarang menerbitkan iklan atau konten yang berkaitan citra peserta pilkada.
Ketua KPUD-SBD,Hironymus Malelak,ST yang di konformasi awak media ini terkait masa tenang pilkada, menegaskan bahwa segala bentuk kampanye tidak boleh dilakukan selama masa tenang.
Di sebutkan bahwa Pada masa tenang semua aktivitas kampanye pasangan calon kepala daerah harus dihentikan kata, Hironymus Malelak.
Hironimus menekankan, masa tenang diberlakukan untuk memberi waktu pemilih merenungkan pilihannya jelang hari pemilihan pada Rabu 27. November 2024 nanti, serta berharap agar pilkada 2024 dilaksanakan dengan Damai,Aman dan Tertib, tutupnya.
**** Eman Ledu ****
( SUARAINDONESIA1.COM ).