SUARAINDONESIA1.COM – SBD, Kepolisian Resor Sumba Barat Daya akan melakukan pemeriksaan terhadap Bagian Ekonomi dan DLH. maupun SDA Kabupaten Sumba Barat Daya.
Hal ini merupakan langkah untuk tindak lanjut terkait kasus penambangan pasir secara illegal di kawasan pantai Mananga Aba kecamatan Loura.
Dari penambangan secara illegal , sejumlah pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumba Barat Daya.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Jeffris Fanggidae, SH dalam Konfrensi Pers yang berlangsung di Mapolres Sumba Barat Daya, Kamis 30 Januari 2025.
Untuk tindak lanjut ke depan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bagian Ekonomi dan Dinas Lingkungan Hidup,karena peran dinas sangat diharapkan dan juga terkait dengan "Perda" harus jelas sesuai surat edaran yang sudah dikeluarkan Bagian Ekonomi dan SDA tersebut, terang Jeffris.
Menurutnya, beberapa lokasi sudah dipasang plang peringatan yang melarang pengambilan pasir di kawasan pantai, sebutnya lebih lanjut.
Hal yang sempat dipertanyakan polisi : apakah selama ini para penambang pasir membayar retribusi kepada Pemda ?
Oleh sebab itu papar Penyidik bahwa akan memeriksa dinas lingkungan hidup terkait dampak atau kerusakan kawasan pantai dengan adanya pengambilan pasir oleh para penambang secarah ilegal.
Dan untuk proses kasus tersebut sebutnya , kami juga akan melibatkan ahli pemeriksa dari kementerian ESDM , dan tidak hanya di pantai Mananga Aba tetapi semua pesisir pantai di kabupaten Sumba Barat Daya kami akan lakukan Swipping , tandasnya.
Juga terkait dengan berbagai persoalan ungkapnya, media adalah mitra pemerintah. Sekecil apapun informasi yang di himpun mohon agar di sampaikan kepada kami , tutupnya.
**** Eman Ledu ****
( SUARAINDONESIA1.COM ).