BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Polres SBD Gelar Konfrensi Pers : Penertiban di Sejumlah SPBU untuk Cegah Pengetapan BBM.



SUARAINDONESIA1.COM – Dalam rangka menjaga ketertiban dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat, Polres Sumba Barat Daya melalui Satreskrim melaksanakan Konfrensi Pers dalam rangkah penertiban di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.


Konfrensi tersebut tertanggal 30 Januari 2025 dilaksanakan di Mapolres SBD Dengan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis, dimana dalam Konferensi agar media bersama Aparat Penegak Hukum selalu berkoordinasi maupun dengan pihak SPBU untuk tidak melayani kendaraan pengetap atau pembelian BBM dalam jumlah berlebih yang dapat menyebabkan ketidakmerataan ketersediaan BBM.


Selain itu, dalam Konfrensi pers APH juga mengingatkan agar penjualan BBM jenis Pertalite tidak diberikan kepada pembeli yang menggunakan jerigen atau kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi. Para petugas SPBU diminta untuk memastikan bahwa pembelian dilakukan hanya sekali dan tidak berulang-ulang untuk mencegah adanya penimbunan atau penyalahgunaan BBM.


Konferensi pers juga bertujuan untuk mengurai potensi penumpukan antrean di lokasi SPBU, yang sering kali disebabkan oleh adanya oknum yang berusaha membeli BBM dalam jumlah besar dengan tujuan tertentu dengan harapan agar  masyarakat dapat membeli BBM sesuai kebutuhan sehingga distribusi BBM dapat dirasakan merata oleh seluruh lapisan masyarakat.


Kasatreskrim Usai Konfrensi Pers ketika ditemui terpisah menyampaikan bahwa tujuan Kapolres melaksanakan ini menurutnya adalah ada peran pemerintah semestinya terutama di sini sebutnya bahwa ada BBM Bersubsidi dan ada BBM Industri.


Sehingga BBM Subsidi yang diberikan oleh pemerintah harus tepat guna.Dan itulah peran pemerintah. Sehingga Kapolres perintahkan kami agar selalu menindak tegas dan proses tuntas,ungkapnya.nz


Juga disebutkan bahwa kasus yang paling menonjol di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya adalah kasus 170 berawal dari Miras dengan persetubuan anak, dan terkait dengan kasus penimbunan ini , mudah mudahan ada tindakan dari pemerintah sehinggah pembangunan di SBD tidak terganggu, kebijakan: Pemda, Penegakan kami APH, dan khusus bagi rekan rekan media sebagai mitra , sekecil apapun informasi mohon kerjasama untuk disampaikan kepada kami, sebutnya.


Dan khususnya ditahun 2025 tepatnya pada bulan Januari, terkait tersangkah sebagai pemecah rekor di Polres SBD, sebanyak 56 orang tahanan, tutupnya mengakhiri.


**  Eman Ledu  **


( SUARAINDONESIA1.COM ).

« PREV
NEXT »