" Penanganan Barang Berbahaya pada Pelayaran Harus Dipahami Seluruh Pihak "
Laporan, Eman Ledu 27/2/2025.
Waikelo,SUARAINDONESIA1.COM --- Kepala Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Pelabuhan Waikelo,Tonny E.Bokti, S.E.M.Hum yang di dampingi Babinsa Kota, Sertu Abner Kale tertanggal 27/2/2025 melakukan siaga pemantauan di Dermaga Waikelo desa Radamata kecamatan Kota Tambolaka kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ).
Adapun kesiagaan kepala Sabandar di Dermaga Waikelo bersama sejumlah Staf maupun keterlibatan karantina bagian kesehatan dan karantina Tumbuhan adalah memastikan barang barang yang dibongkar oleh parah buruh yang diantar pulaukan dan memastikan keamanan semua barang yang hingga kesempaian pada pemiliknya dan memastikan pula situasi ketika usai pembongkaran barang agar tidak ada muatan balik Barang Berbahaya yang diantar pulaukan oleh oknum oknum yang berkepentingan, terang Tonny kepada media SuaraIndonesia1.Com Kamis 27/2/2025 WITA pagi di Dermaga Waikelo.
Lebih lanjut kepala Sabandar kepada media SuaraIndonesia1.Com menyampaikan bahwa dirinya barusan melaksanakan tugas pada bulan Oktober 2024 silam .
Dikatakan bahwa dirinya siap menerima dan Melayani siapapun yang berkepentingan baik dalam pengurusan Surat surat keperluan maupun kendala dalam pelayaran.
Hal yang paling diantisipasinya adalah, terkait muatan Barang Berbahaya ( BB ) dalam hal ini sebutnya berupa Bahan Bakar ( Migas )mengantisipasi agar pelayaran Tol Laut maupun Motor kecil dapat lancar.
Ada empat hal yang disebutkan terkait Barang Berbahaya:
1. Mengantisipasi Ledakan.
2. Mengantisipasi Kebakaran.
3. Mengantisipasi agar tidak ada gangguan pada Laut sehingga tidak merugikan banyak orang.
4. Memastikan keselamatan Pelayaran : Tidak mengijinkan setiap penumpang membawa BBM atau diantar pulaukan demi kepentingannya. Jika terdapat penumpang yang mengantar pulaukan Barang Berbahaya maka saya akan menindaklanuti dengan berkaloborasi dengan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti serta diproses sesuai Undang Undang, jelas kepala Bandara, Tonny E.Boatik.
Ditambahkannya bahwa dalam Penanganan barang berbahaya yang akan diangkut kapal atau di antar pulaukan harus dipahami, dalam hal ini sebutnya bahwa bukan saja oleh petugas Kesatuan Penjagan Laut dan Pantai (KPLP) namun juga seluruh stakeholder dan pengguna jasa guna mewujudkan keselamatan pelayaran yang merupakan salah satu parameter dari terwujudnya cita-cita Indonesia untuk menjadi Poros Maritim Dunia. Dan Para petugas yang profesional harus paham akan sifat atau karakteristik setiap produk atau muatan yang termasuk kategori dangerous seperti bahan peledak, gas, racun, radio aktif dan lain lain, karena kesalahan dalam penanganan muatan berbahaya akan berakibat fatal bagi personel kapal dan lingkungan, tutur Tonny lebih lanjut.
Syahbandar atau petugas KPLP kata Tonny, harus melakukan pengawasan dan penanganan barang berbahaya sebagai salah satu tugas yang diemban oleh Ditjen Perhubungan Laut. Penanganan barang berbahaya terutama proses bongkar muat dari dan ke kapal harus menjadi perhatian serius kami dari Syahbandar atau petugas KPLP di lapangan agar keselamatan dan keamanan pelayaran dapat terwujud, paparnya.
Hari ini kata Tonny, Kami Syahbandar melakukan pantauan langsung di Dermaga dan termasuk Babinsa. Oleh karena itu kami akan meningkatkan pengawasan dan penanganan terhadap bongkar muat barang berbahaya baik di pelabuhan maupun di kapal sesuai ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan pada International Maritime Dangerous Good Code (IMDG Code) di pelabuhan untuk lebih menjamin keselamatan pelayaran. Penanganan barang-barang yang termasuk barang berbahaya sesuai IMDG Code antara lain packaging, marking, labelling dan stowage.
Dan kalau saja masyarakat kita di kabupaten Sumba Barat Daya benar sadar, tentunya ekonomi kita semakin meningkat dengan carah kita masing masing bagai mana mengelola kehidupan. Karena apa ? Pelabuhan waikelo salah satu pintu masuk yang sangat strategis dan nyaman serta ramai. ia mencontohkan seperti Bandar Udara Lede Kalumbang. Setiap saat masyarakat masuk ke area dalam Bandara itu harus bayar. Nah pelabuhan kita ini bebas tanpa adanya penarikan retribusi dan kendaraan sebebasnya parkir, tetapi kalau kita melihat bukan tidak bisa kita melakukan penarikan, tetapi semuanya atas instruksi, tandasnya.
**** SUARAINDONESIA1.COM ****