Gorut - Suaraindonesia1, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gorut 2024 baru-baru ini, sejumlah pihak turut menanggapi hal tersebut khususnya terkait anggaran pelaksanaan PSU
Pasalnya, anggaran untuk pelaksanaan PSU yang mencapai milyaran rupiah itu, kabarnya dapat terakomodir dengan harus mengorbankan sejumlah program kegiatan di daerah yang didanai oleh APBD Tahun 2025
Anggota DPRD Gorut dari Fraksi Golkar, Lukum Diko menuturkan, sebagai anggota Banggar DPRD Kabupaten Gorut dirinya menyarankan para anggota DPRD, mengorbankan anggaran untuk perjalan dinas mereka dipotong untuk membiayai PSU
“ Saya rasa semua anggota DPRD akan sepakat, asalkan hak-hak ASN seperti TPP, dan program untuk masyarakat jangan disentuh, ” pinta Lukum, Jumat (28/02/2025)
Kata Lukum, dirinya dan Fraksi Golkar mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah Pemerintah Daerah dalam mematuhi perintah MK untuk melaksanakan PSU
" Pada prinsipnya kami di Fraksi Partai Golkar, sangat mengapresiasi apa yang disampaikan Pak Sekda, dimana Pemda siap untuk melaksanakan PSU. Kami juga di Fraksi Golkar setuju dengan adanya PSU ini, " ujar Lukum.
Meski demikian, anggota DPRD Kabupaten Gorut 3 periode itu menolak anggaran PSU Pilkada Gorut, diambil dari dana pembelajaan terhadap hak-hak guru, ASN dan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
" Kami minta, PSU ini jangan sampai menyentuh hak-hak dari para tenaga Guru, ASN dan program kemasyarakatan, ” tegas Lukum
" Imbuh Lukum, untuk pelaksanaan PSU nanti, pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait, mencari dana sharing tanpa harus menyentuh anggaran yang ada dalam APBD
“ Kalau perlu kita cari sumber anggaran dari luar APBD, agar hak-hak dari para Guru, ASN dan program masyarakat tidak tersentuh akibat dampak dari PSU ini, ” tandas Lukum