Gorut - Suaraindonesia1.com , " terkait dengan perkara pencurian 1 unit mobil yang melanggar pasal 362 yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat yang ada di desa ibarat ( anggrek ), dan diantaranya salah satunya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik tersebut atas nama, MAWAN MOOHULAO alias MAWAN ( tersangkah )
"Sementara itu ibu RAMLAN YUDISTIRA ABAS SH.CPMP, sebagai kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa sudah menghubungi dari pihak kanit 1 pidum polres gorontalo utara bahwa berkas sementara dilengkapi, " ini sudah mau tahap 1 berkas lagi di persiapkan, " ujar Kanit melalui pesan Wassap kepada ibu RAMLAN YUDISTIRA ABAS SH.CPMP, sebagai kuasa hukum korban ( OLAN DJ LUAWO ),
" kanit menjelaskan bahwa, tadi ini sementara perampungan berkas di ELEKTRONIK MENAJEMEN PENYIDIKAN ( EMP ), karna semua berkas yang akan dilimpahkan ke kejaksaan sekarang harus melalui sistem, "kalau dulu manual, sekarang by sistem dulu baru fisiknya, dan juga ELEKTRONIK MANEJEMEN PENYIDIKAN ( EMP ), baru selesai soreh tadi di imput oleh admint dan besok pagi-pagi fisik akan diserahkan ke JAKSA PENUNTUT UMUM, " ujar kanit
" dan ibu RAMLAN YUDISTIRA ABAS SH.CPMP, suda menghubungi kanit 1 pidum polres gorontalo utara tersebut, dan suda tegas mengatakan bahwa berkas itu sudah harus dilimpahkan, karena dari kanit sendiri mengatakan bahwa berkas perkara 362 atas nama tersangka, MAWAN MOOHULAO alias MAWAN sudah lengkap,
" dan kata ramlan, penyidik juga tadi terkendala di ELEKTRONIK MANEJEMEN PENYIDIKAN ( EMP ), bahwa jaringan lelet ( tidak stabil ), dan banyak perkara yang di imput, dan besok sudah pasti tahap 1, dan juga sebagai kuasa hukum korban RAMLAN YUDISTIRA ABAS SH.CPMP, mengharapkan proses penanganan berkas perkara 362 sesuai prosedur , " ujar ramlan melalui pesan Wassap ( 03 / 03 / 2025 ) malam.