Gorut - Suaraindonesia1.com (07/03/2025) .Awal 2025 diwarnai dengan terungkapnya dugaan praktek mafia tanah yang melibatkan Kepala Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, yang di lakukan oleh pelaku berinisial (K.O), dan pelaku ber inisial K.O diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menjual lahan MANGGROVE ke Perusahaan PT. AGIT (Anggrek Gorontalo Internasional Terminal)
K.O di duga menjual lahan MANGGROVE ke pihak perusahaan dengan harga sebesar Rp.18.000 / meter dengan jumlah total mencapai miliyar rupiah, namun kemudian pihak pemerintah desa memotong Rp.1000 dari jumlah harga tanah yang dijual ke pihak perusahaan dengan alasan pembayaran pajak dan pembayaran administrasi di duga dengan jumlah total 900 Juta lebih, terinformasi juga bahwa pemotongan harga tanah tersebut melibatkan salah satu BANK di Kecamatan Anggrek dan kemudian biaya tersebut di duga akan disalurkan melalui Rekening Desa.
"Namun ini menimbulkan kecurigaan besar bagi kami, kami menduga ini masuk dalam kategori PUNGLI terhadap penjualan tanah tersebut, dikarenakan kades bersama istrinya tersebut tidak memiliki lahan sama sekali khusus di Dusun Botuwanggubu (Desa Ibarat), namun mereka mengklaim bahwa mereka memiliki lahan di wilayah tersebut
"Maka dari itu BEM NUSANTARA GORONTALO melalui KOORDINATOR ISU AGRARIA - JULIANHAR OHI, kami memberikan warning soal kasus tersebut dan berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan kasus ini benar adanya dan kami menemukan banyak bukti dilapangan bahwa penjualan lahan ini bukan hanya lahan milik warga melainkan Penjualan Lahan Hutan Bakau (MANGROVE) ikut diperjual belikan tanpa izin dengan menerbitkan SKT (SURAT KETERANGAN TANAH)
dan persoalan ini masuk dalam kategori Mafia Tanah dikarenakan telah mengambil alih lahan hutan bakau (MANGROVE) milik negara dan kemudian diperjual belikan ke pihak perusahaan dengan mencatut beberapa nama warga yang punya lahan tersebut, dan kami menduga ini ada keterlibatan beberapa oknum pemerintahan tingkat desa, kecamatan bahkan sampai kabupaten dan oknum Institusi Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Gorontalo Utara,
"Oleh sebab itu jika seandainya benar dugaan kami, kami akan melaporkan kasus ini hingga ke KEJAKSAAN AGUNG sebab kami sudah mengantongi bukti yang jelas berdasarkan temuan kami dilapangan. "Pungkas - JULIANHAR OHI, sebagai KOORDINATOR ISU AGRARIA, BEM NUSANTARA GORONTALO