SUARAINDONESIA1.COM--Sebanyak 77 desa di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) telah masuk ke dalam tahap sidang pertama dalam proses pengembangan desa mekar. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten SBD, Simon Lende, kepada media SuaraIndonesia1.Com ( 8/4/2025 ) memberikan tanggapan terkait perkembangan Desa Mekar.
Desa mekar adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui pengembangan ekonomi, sosial, dan infrastruktur. Program ini telah berjalan beberapa tahun di Kabupaten SBD dan telah menunjukkan hasil yang positif, Tanggapan Kepala Dinas PMD.
Selanjutnya Kepala Dinas PMD Kabupaten SBD, Simon Lende, memberikan tanggapan terkait perkembangan desa mekar di kabupaten tersebut. Beliau menyatakan bahwa sidang pertama ini merupakan langkah penting dalam proses pengembangan desa mekar.
Sidang pertama ini merupakan awal dari proses pengembangan desa mekar. Kami berharap bahwa melalui proses ini, kami dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan meningkatkan perekonomian desa," ujar Simon Lende.
Pemerintah Kabupaten SBD telah memberikan dukungan penuh terhadap program desa mekar. Dukungan ini termasuk alokasi anggaran yang memadai untuk pengembangan desa mekar.
Adapun Program desa mekar diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa, termasuk meningkatkan pendapatan, meningkatkan kualitas hidup, dan meningkatkan akses terhadap layanan dasar.
Dengan demikian, perkembangan desa mekar di Kabupaten SBD diharapkan dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Selanjutnya disebutkan kalau tahapan evaluasi desa pemekaran, bahwa ada persyaratan dimana sebutnya adalah Ranperda pemekaran. Saat ini kami sudah ajukan proposal bekerja sama dengan rekan di provinsi ( Kanwil / Kemenkum ) dan kami tengah menungguh data yang disebut : Naskah Akademik. Jika data atau Naska Akademik sudah siap yang di kerjakan oleh tim perancang di kemenkum, kami langsung sidang kata Simon.
Di tambahkan, bahwa pihaknya sengaja masukan sidang pertama, supaya ada jenjang waktu proses dan andaikata kalau molor sedikit, maka kami masuk sidang kedua, Itu maksud kami. Jadi kenapa tidak sidang ke dua dan ke tiga ? Karena kami belum tahu, semuanya tim luar yang kerjakan melalui sistem Aplikasi, menyusun. Seandainya kami punya kewenangan menyusun, saya bisa mengatakan tidak ada masalah tetapi semua data pemekaran kewenangan tim provinsi dan pusat. Dirinya berharap, dalam minggu ini atau minggu ke dua, andaikata Naskah akademik sudah ada, kami segerah lakukan sidang, sebutnya.
Juga Ranperda sebut Simon Lende, sangat urjen : tidak semua desa mekar. Nanti kami ajukan lagi sebagai salah satu persyaratan yang langsung ke pusat yang akan di uji lagi dari proposal : Apakah dari 77 desa ada berapa yang Lolos dan berapa yang tidak lolos, karena yang tahu adalah orang desa di pusat : Apakah data desa mekar abal abal atau tidak karena pengujiannya lewat Aplikasi semuanya, karena persyaratan utama adalah Jumlah Penduduk sesuai UU Nomor 6 tahun 2014, pungkasnya.
Kemudian tentang rekening, bahwa desa mekar masih bergantung pada desa induk. Dan yang namanya desa mekar sebutnya bahwa sebelum mendapatkan yang namanya Kodefikasii desa dari kementerian, itu belum bisa. Dan setelah kita dapatkan kodefikasi, masih juga kita jalani 3 tahun evaluasi. Juga kaitan desa desa mekar yang yang sudah punyai plang, itu masih kodefikasi provinsi, pusat belum ada. Dan kalau sudah keluar kodefikasi pusat tentunya langsung dengan Dana Desa, paparnya.
Juga terkait tugas fungsi pendamping desa kementerian mulai dari TA,PLD dan PD, di jelaskan kalau sekitar 40-50an orang yang dalam tugas itu bahwa satu pendamping desa dapat mendampingi 3-4 desa. Tugas pendamping desa kementerian adalah Mendampingi serta memfasilitasi tentang tata carah pelaksanaan dan tidak dibenarkan jika ada pendamping desa yang menngintervensi Kepala desa terkait program desa atau mengambil alih pekerjaan khususnya proyek desa untuk dikerjakan atau memberikan kepada siapapun. Jika di temukan Da pendamping desa yang mengerjakan proyek desa, laporkan saja ke Korkab yang berhubungan langsung dengan mereka, kalau saya sebut Simon Lende, hanya mitra kerjasama ( merekalah yang membantu saya ) ungkapnya Simon mengakhiri.
***** Eman Ledu *****
( SUARAINDONESIA1.COM ).