Sumba Barat Daya, SUARAINDONESIA1.COM -- Lokasi galian C untuk pengambilan pasir di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) masih menunggu keputusan Gubernur NTT walau deskresi 6 bulan, namun keputusan Gubernur masih sangat dinantikan.
Menurut Misna, Kepala Bagian Ekonomi tingkat Kabupaten SBD, lokasi pengambilan pasir berlokasi di Marupu, Desa Waimaringi, Kodi Balaghar, Sumba Barat Daya. Lokasi ini dipilih berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan, tetapi masih menungguh keputusan Gubernur, sebut Misna.
Lebih lanjut ungkapnya, bahwa Pemerintah SBD juga tengah melakukan kerjasama dengan dua kabupaten lain, yakni Kabupaten Kupang dan Kabupaten Ngada, untuk mendatangkan pasir. Pasir ini nantinya tidak hanya akan digunakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat. Semua proses pengambilan pasir masih menunggu keputusan Gubernur NTT.
Misna mengungkapkan bahwa keputusan Gubernur sangat penting untuk menentukan langkah selanjutnya dalam pengambilan pasir di Kabupaten SBD.
Masyarakat berharap agar keputusan Gubernur dapat segera dikeluarkan sehingga proses pengambilan pasir dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat memanfaatkan pasir tersebut untuk kebutuhan mereka.
Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Sumba Barat Daya yang di sambangi di ruang kerjanya terkait Galian C yang marak di perbincangan di tengah masyarakat terutama kaitan lokasi Tempat pengambilan pasir : disebutkan kalau pada tahun 2022 dan 2023 memang pernah ada surat edaran terkait dengan lokasi pengambilan pasir Laut, semuanya sudah di cabut berdasarkan juga surat edaran,dalam artian masyarakat dilarang mengambil pasir/explorasi pasir di pantai, sebutnya.
Dan kalaupun ada oknum yang diproses, itu kesalahan mereka, karena memang sudah dilarang mengambil pasir yang sudah di buat plang ( tanda larangan ).pertama di tahun 2022 larangan tersebut di mulai di Kodi, Kodi Balaghar dan Kodi Bangedo hinggah tahun 2023 kemarin, dan di tahun 2024 kami juga sudah melakukan himbauan juga serta memasang plang pada setiap titik atau lokasi pantai, sebutnya.
Terkait dengan lokasi penetapan pengambilan pasir yang saat ini marak di perbincangan di kalangan masyarakat sebutnya, kami ada mau mengajukan permohonan kepada Gubernur, dimana nantinya akan mendapat persetujuan dari Gubernur. Untuk itu juga, kami memang di lema, di sisi lain kita dilarang mengambil pasir di pinggir pantai karena takut pantai jadi Abrasi dan beberapa pantai yang sudah abrasi antara lain seperti: Mananga Aba, Oro dan Kaghona dan hampir semua pantai di SBD pada Abrasi, ungkapnya.
Oleh karena itu ungkap Misna, memang seminimal mungkin kita agar terhindar atau tidak terjadi lagi pengambilan pasir di pantai, kemudian juga kami belum berani membuat perda karena memang di wilayah SBD tidak ada tempat pengambilan pasir oleh rakyat, tandasnya.
Berdasarkan kejadian baru baru ini menjadi PR bagi pemerintah untuk menentukan tempat serta dua minggu kemarin kami barusan rapat bersama Bupati terkait dengan pengadaan pasir serta kami rencana untuk kerjasama dengan Kabupaten Kupang dan Kabupaten Ngada dalam pengadaan pasir yang di peruntukan : pembangunan di kabupaten SBD dan juga terkait dengan Oknum okknum yang di proses, memang kemarin kami juga diminta oleh Polres untuk datang, tapi hinggah saat ini belum ada surat untuk kami, ungkapnya.
Terkait pasir yang merupakan kebutuhan masyarakat, memang kami bersama Bupati sudah survei lokasi. Sehinggah berdasarkan hasil survai tersebut kami agendakan di Marapu, begitupun bukan untuk pembangunan karena pasir laut tidak di rekomendasikan untuk sebuah bangunan yang bersumber dari pemerintah.
Tetapi untuk skala kecil seperti pembanguna batu kubur, rumah tempat tinggal dan gereja, itu kami akan merekomendasikan di pantai Marupu serta masih berkoordinasi dengan Gubernur ( surat sudah di konssepkan hanya menungguh ibu Bupati tanda tangan, pungksanya.
**** Eman Ledu ****
( SUARAINDONESIA1.COM ).