BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Abdull Azis Deny Latif Soroti Dugaan Pelanggaran UMP 2025 di Gorontalo Utara




Gorontalo Utara – Suaraindonesia1.com - Hasil pantauwan awak media di akun sosial media facebook atas nama (Abdull Azis Deny Latif), Ia menyuarakan keprihatinan terhadap nasib para pekerja di Kabupaten Gorontalo Utara


Dalam surat terbuka yang ditujukannya kepada Penjabat (Pj.) Bupati Gorontalo Utara, ia menyampaikan dugaan adanya pelanggaran terhadap pemberian Upah (UMP) tahun 2025


"Assalamualaikum Wr. Wb

Kepada Yth:

Ibu Pj. Gorontalo Utara

Di-

Tempat," Ujarnya Melalui Akun Sosial Medianya (Facebook) 21 Mei 2025


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penetapan UMP 2025 telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025


Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan ditegaskan dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 482/34/XII/2024, " Jelasnya


“Dimana besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) Gorontalo ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 482/34/XII/2024,” Katanya


Ia pun merinci besaran UMP tersebut sebagai berikut:

• Kota Gorontalo: Rp. 3.221.731

• Kabupaten Boalemo: Rp. 3.221.731

• Kabupaten Bone Bolango: Rp. 3.221.731

• Kabupaten Gorontalo: Rp. 3.221.731

• Kabupaten Gorontalo Utara: Rp. 3.221.731

• Kabupaten Pohuwato: Rp. 3.221.731


Namun, menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan tersebut dan realita di lapangan


“Bahwa berdasarkan hasil temuan kami, diduga dengan keras, dimana upah atau gaji yang diterima oleh karyawan tidak sesuai dengan UMP tahun 2025,” Tuturnya


Atas dasar itu, Abdull Azis Deny Latif mendesak pemerintah daerah untuk bertindak


“Maka dengan ini kami meminta kepada Ibu Pj. Gorontalo Utara, memanggil Kadis Disnakertrans Gorontalo Utara & Kadis DPM-PTSP Gorontalo Utara, untuk mempertanyakan sejauh mana pengawasan menyangkut besaran pemberian upah atau gaji terhadap karyawan perusahaan, karyawan toko, dan izin-izin usaha yang ada di lingkungan hukum Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara,” Tegasnya


Iapun tak lupa di ahir kata memberikan ucapan terimakasih di akun sosial status facebook'nya."Demikian saya ucapkan terima kasih,” Pungkasnya


Reporter, Opan Luawo

« PREV
NEXT »