Gorontalo Utara – SuaraIndonesia1.com – Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Anton Hulinggato, angkat bicara terkait polemik yang terjadi pasca rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Ia mendesak Penjabat (Pj.) Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe, untuk segera melantik PPPK secara serentak pada 2 Juni 2025 mendatang
Anton menegaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 mengenai Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat maupun daerah di seluruh wilayah Indonesia
Dasar hukum lainnya adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 329 Tahun 2024 tertanggal 2 Agustus 2024, tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Juga, surat dari Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Nomor: B/4543/SM.01.00/2024 tanggal 26 September 2024 mengenai Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024
Anton Hulinggato menyoroti poin-poin penting sebagai berikut
• Seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, yang mengatur
• Mekanisme seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024
• Mekanisme seleksi untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah
• Mekanisme seleksi untuk Jabatan Fungsional Kesehatan
• Prioritas kelulusan secara berurutan diberikan kepada
A. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
B. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
C. Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN
D. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah)
• Seleksi PPPK T.A. 2024 memberi kesempatan kepada seluruh pelamar dari kategori di atas untuk mendaftar sesuai formasi yang tersedia
• Jadwal seleksi untuk pelamar pada poin (A. B. dan C) tercantum dalam Lampiran I, sementara untuk pelamar poin ( D ) tercantum dalam Lampiran II
Khusus pelamar pada poin ( D ) waktu pendaftaran dialokasikan lebih panjang karena
A. Instansi masih menjalankan seleksi CPNS dan PPPK formasi lainnya
B. BKN belum memiliki data lengkap untuk pelamar poin ( D )
C. Adanya keterbatasan infrastruktur teknologi serta sebaran wilayah calon pelamar
• Instansi pemerintah wajib melakukan seleksi administrasi secara cermat terhadap dokumen pelamar pada poin ( D ) agar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Karena itu, diberikan waktu lebih panjang untuk tahapan ini
Dengan dasar-dasar tersebut, Anton Hulinggato mendesak agar Pemkab Gorontalo Utara tidak menunda pelantikan para tenaga PPPK, mengingat sudah jelas dasar hukum, petunjuk teknis, serta urgensi bagi para pelamar yang telah dinyatakan lulus
“Jangan abaikan hak para PPPK yang sudah sah dan resmi lulus. Pemerintah daerah harus segera melantik mereka secara serentak sesuai ketentuan nasional pada 2 Juni 2025,” tegas Anton Hulinggato (25/5/2025)
Reporter: Opan Luawo