BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Karyawan SPBU Kodi Utara Merontak karena Gaji Tidak Dibayar.



Kodi Utara, SUARAINDONESIA1.COM -- Karyawan SPBU Kodi Utara merontak  karena gaji mereka tidak dibayar dan malah dibebani biaya yang besar akibat kasus penimbunan BBM oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini bermula dari penggerebekan penimbun BBM pada Maret 2025.


Pemilik SPBU, Fikky, membebankan biaya sebesar Rp4.150.000,00 kepada 6 orang karyawan untuk melakukan denda pada PT.MIGAS .

Biaya ini merupakan imbas pemotongan gaji bagi karyawan yang melakukan pelanggaran penyaluran BBM kepada masyarakat.


Keenam karyawan SPBU, yaitu Kornelia Inka Wungo, Agustinus Dara Bani, Selviana Dita Kodi, Agustinus Mema, Johanes Jaha Gora, dan Ardi, mengaku bahwa gaji mereka dipangkas sebesar Rp4.150.000,00/orang dengan alasan pemangkasan yang tidak jelas.


Lebih lanjut Kepada tim media, Mereka tidak setuju dengan pemotongan gaji tersebut dan menyatakan bahwa mereka siap jika  dipecat, tetapi harus dengan hormat, ungkap ke enam karyawan.


Pemilik SPBU membebankan biaya pada kami karyawan untuk membayar denda di PT Migas sebesar Rp25.000.000,00, yang berawal dari penggerebekan 2 orang penimbun BBM dan kami sebagai  Karyawan merasa heran dan tidak adil karena biaya denda ini dibebankan pada mereka. Adapun persoalan yang terjadi di SPBU tentunya pemolik SPBU lakukan rapat membahas hal hal yang di anggap salah atau melanggar, tidak dilangsungkan dengan kami di kirim lembaran tertulis yang didalamnya, kami berenam melakukan pelanggaran, papar karyawan ketika media meminta untuk menceritakan sebab dan akibat.


**** Eman Ledu ****

( SUARAINDONESIA1.COM ).

« PREV
NEXT »