Gorontalo – SuaraIndonesia1.com
Pengadilan Agama Kota Gorontalo telah memutus secara sah bahwa seorang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo terbukti memalsukan dokumen dan merampas hak kepemilikan tanah milik sah warga bernama Jakir Gandura
Kejahatan ini terjadi di wilayah Kelurahan Heledulaa, Kota Gorontalo, dan melibatkan aparat pemerintah kelurahan dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang tidak sah tersebut
Apa yang terjadi?
Pengadilan agama menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen yang digunakan untuk merebut hak atas tanah yang secara sah dimiliki oleh Jakir Gandura. Sertifikat atas tanah tersebut diterbitkan oleh BPN menggunakan dokumen palsu
Siapa yang terlibat?
Putusan pengadilan agam menegaskan keterlibatan oknum pegawai BPN Kota Gorontalo sebagai pelaku utama pemalsuan dokumen. Selain itu, aparat pemerintah Kelurahan Heledulaa turut serta dalam menerbitkan dokumen pendukung yang menjadi dasar penerbitan sertifikat bermasalah tersebut
Kapan kejadian ini diputuskan?
Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan agama Kota Gorontalo. (14/4/2025)
Di mana kejadian ini terjadi?
Tanah yang menjadi objek penyerobotan terletak di Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo
Mengapa ini menjadi perhatian?
Kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan dan pemerintahan kelurahan
Perampasan hak kepemilikan tanah oleh aparatur negara menjadi ancaman serius terhadap kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik warga
Bagaimana prosesnya?
Melalui proses persidangan, majelis hakim menemukan bukti kuat bahwa dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat telah dipalsukan oleh oknum pegawai BPN. Dokumen tersebut dikeluarkan dengan bantuan dan legalisasi dari aparat kelurahan tanpa dasar hukum yang sah