Merangin - Jambi SuaraIndonesia1, Com,Msyarakat Desa Mekar Limau Manis Ditahun Program Pembuatan Sertifikat,Dari Badan Pertanan Nasional Sistim Pedaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL)Tahun 20223 - 2024Lalu.
Kemudin penerima asas manfaat tersebut wajib Menbayar uang Kepada Panitia pelaksana yang di SK Oleh Kepala Desa,yang Telah Diatur Dengan Surat Keputusan Bersama 3 (SKB) mentri 1 porsil Sertifikat tanah Rp 200,000,,- .
Tetapi kenyataannya,masyarakat yang ber ke KTP Desa Makar Limau Manis didiga di pungut Rp500,000,- ungkap nara sumber kepada awak madia ini Sul cs juga korban nya. .
Beda kalau Masyakat yang ada lahan tanah perkebunannya diwlayah hukum desa makar limau manis tetapi KTP nya bukan penduduk asli,dipungut biaya nya oleh panitia Rp 1,500,000,- dan harus bayar praskot Rp1,000,000,- ,sisa yang Rp500,000,- apabila sertifikat nya sudah jadi nanti baru dilunasi ternyata hingga tahun 2025 sertifikat diduga masih 100 porsil lebih belum jadi ungkap sul cs kepada awak media ini dan diduga telah terjadi pungli dan penipuan terhadapnya.
Awak media ini mencoba konfir masi pihak badan pertanahan nasional (bpn) Kabupaten Merangin/PUJI melaluai chating whatsapp terkait dengan ada nya program pendaftaran tanah sistematis lengkap untuk Desa mekar limau manis tahun 2023 dan 2024 menurut keterangan dari syafri selaku sekrataris panitia saat itu kami hanya dapat 700 porsil sartifikat katanya kepada media ini 17 - 5 -2025 .
Selanjutnya Puji salaku kasi pengukuran,membenarkan program PTSL untuk Desa mekar limau manis Kecamatan Tabir ilir Tahin anggaran 2023 dan 2024 hanya 683 porsil sertifikat dan itu sudah Clire semua dan juga sudah diserahkan kepada pihak desa.
Dan selakan tanyaka Lansung kepada pihak desa jawab PUJIsaat dikonfirmasi oleh awak media ini melaluai chating whatsapp nya 20 - 5- 2025.
Setelah itu awak mediaini mengkonfirmasi Mantan kepala Mekat Lumia manis,Muhammad Bisro dirhamsyah,S.sos selaku penanggung jawab anggaran waktu Lewat chattingan whatsapp,terkait hal tersbut diatas bahwa masalah pungutan biaya yang dipungut oleh panitia pelaksana program pembuatan sertifikat PTSL sudah sesuai dengan SKB3 mentri jawabnya kepada media ini. 20 - 5 - 2025.
Kalau ada panitia pelaksan memungut biaya lebih dari ketentuan SKB3 mentri tersebut itu sudah ada kesepakatan penerima asas manfaat tersebutkatanya kepada media ini.
Diharapkan kepada instansi terkait serts Aparan penegak hukum untuk minindak secara tegas terhadap oknum panitia pelaksana dan Kepala desa salaku penanggung jawab anggaran pada saat itu.
Pewarta : Depi Afrizal.