Rembang - Suaraindonesia1, Pembangunan tebing jalan di Rt1 Rw 2 Desa Sumurtawang Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang menuai kontrofersi dan pertanyaan warga setempat, pasalya pembangunan yang tidak terpasang Papan informasi di lokasi kegiatan biasanya sebagai trik pembohongan warga.
Tak hanya itu bangunan rabat beton yang di bangun tahun lalu kondisinya juga sangat memperihatinkan,sudah terkelupas dan ada indikasi tidak sesui dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja). ungkap Warga
Kepala Desa Sumurtawang saat mau di konfirmasi di rumah istri pertama dan istri Kedua tidak ada.dan belum ada jawaban saat di bubungi lewat telefon Whatsapp.
Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan informasi proyek itu ada indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitorring besaran dan sumber anggaran.
Sedangkan dari amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan,sumber anggaran,besar anggaran lokasi proyek, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pelaksanaan pembangunan tebing jalan di Desa Sumurtawang Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang sangat di sayangkan masyarakat setempat, bahkan mengharap pemerintah kabupaten Rembang untuk segera menindaklanjuti oknum pelaksana proyek, karena ini uang rakyat yang harus di pertanggungjawabkan , jangan sampai program di laksanakan hanya asal asalan tanpa mempertimbangkan kualitas bangunan,(tr)