SUARAINDOMESIA1.COM -- Pemilik SPBU PT Samudra Harapan, Fikky, membantah pernyataan bahwa ia memotong gaji karyawan SPBU Homba Tara Kodi Utara. Menurut Fikky, ia tidak memotong gaji karyawan, tetapi menahan gaji mereka karena telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh keenam karyawan tersebut.
Pelanggaran yang Dilakukan Karyawan
Fikky menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut berdasarkan hasil verifikasi volume BJKP Pertalite bulan Maret 2025 oleh BPH Migas dan surat nomor LP-A/4/2025/Sat Reskrim/Res-SBD/Polda NTT tanggal 23 Januari 2025. Selain itu, hasil pengamatan CCTV perusahaan di SPBU 5587205 pada hari Kamis, 23 Januari 2025, juga menunjukkan bahwa karyawan tersebut melakukan pelanggaran.
Nama-nama Pelanggar
Fikky menyebutkan bahwa Adrianus sebagai pengawas SPBU tidak ada di tempat pada tanggal 23 Januari 2025 dan tidak mengawasi kegiatan pendistribusian BBM. Sementara itu, Jaha Gora (satpam) tidak melaksanakan kewajiban sebagai satpam, tetapi menjalankan tugas sebagai operator SPBU dan melakukan pelanggaran lainnya.
Atas pelanggaran tersebut, Fikky menahan gaji keenam karyawan hingga tanggal 13 Mei 2025. Fikky menegaskan bahwa ini bukanlah pemotongan gaji, tetapi sanksi yang diberikan kepada karyawan karena melakukan pelanggaran, ungkapnya.
Fikky menyatakan bahwa semua pelanggaran yang dilakukan oleh keenam karyawan dapat dibuktikan dengan rekaman CCTV pada saat kejadian. Dengan demikian, Fikky berharap dapat klarifikasi terkait permasalahan ini.
**** Eman Ledu ****
( SUARAINDOONESIA1.COM ).