SUARAINDONESIAA1.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumba Barat Daya (SBD) gencar melakukan penertiban di tempat-tempat umum, seperti jalan, trotoar, dan jalur hijau. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah SBD Nomor 11 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 17 yang melarang melakukan usaha di tempat umum tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Kepala Bidang Satpol PP SBD menyatakan bahwa ada lima titik utama yang menjadi fokus perhatian mereka, terutama masyarakat agar tidak melakukan aktivitas jualan atau menggunakan fasilitas jualan tanpa izin. Satpol PP akan melakukan penyitaan barang dan membawanya ke kantor atau puspem jika masih ada masyarakat yang melanggar.
Penertiban ini merupakan program Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dbaan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan daerah. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi peraturan yang ada, sehingga kota dap Kabupaten menjadi lebih tertib dan nyaman.
Juga dapat dipahami, bahwa Sat Pol PP tidak melarang siapapun dia karena tugas dan fungsi Sat Pol PP adalah sebatas mengawal Perda dalam hal ini melakukan penertiban. Hal ini agar para PKL dapat yang berjualan di pinggir badan jalan utama dapat cermati dan agar menggunakan tempat berjual yang sudah disediakan pemerintah yaitu di pasar. Selain itu, sisi lain wajah jantung kota, kelihatan romol wajah kota yang dipengaruhi oleh sampah serta Air ikan yang menyebarkan aroma tak sedap dan disisi kenyamanan sangat mengganggu karena sempit dan akan berdampak bahaya. Oleh sebab itu, masyarakat diarahkan untuk menggunakan tempat yang sudah disiapkan pemerintah yaitu Pasar kata kabid Pol PP.
Jika masyarakat atau PKL tidak memahami dan mematuhi aturan maupun pembenahan, maka Satpol PP akan terus melakukan penertiban dan mengambil langkah-langkah tegas terhadap masyarakat yang melanggar peraturan daerah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan patuh terhadap peraturan yang ada, sehingga ketertiban umum dapat terjaga dengan baik, tutup kabid.
**** Eman Ledu ****
( SUARAINDONESIA1.COM ).