SUARAINDONESIA1.COM --- Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Hermanus R Horo, menyatakan bahwa jika perusahaan tidak memiliki ikatan kerja dengan karyawan, tidak memiliki BPJS, dan melakukan pemangkasan gaji karyawan, maka perusahaan tersebut akan dibubarkan.
Sekdis menghimbau agar karyawan yang merasa dirugikan melakukan pengaduan di Disnaker terdekat. Setelah pengaduan diterima, Disnaker akan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi terkait kontrak kerja dengan karyawan.
Jika tidak ada kontrak kerja, perusahaan akan diberi sanksi. Sebelumnya kata Sekdis, petugas dari bidang terkait akan melakukan pengecekan lapangan dan klarifikasi dengan pihak karyawan yang merasa dirugikan.
Timoteus Nono, sebagai pengawas tenaga kerja tingkat kabupaten SBD, akan memastikan bahwa hak-hak karyawan dipenuhi dan perusahaan patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Kami sebagai Disnaker Kabupaten SBD akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi hak-hak karyawan dan peraturan ketenagakerjaan. Dengan demikian, diharapkan hak-hak karyawan dapat terlindungi dan perusahaan dapat beroperasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tandas keduanya saat di temui media SuaraIndonesia1.Com, 16/5/2025.
**** EMAN LEDU ****
( SUARAINDONESIA1.COM ).