BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Sidang Kode Etik Profesi Polri Bagi Anggota Polres Sumba Barat Daya.



TAMBOLAKA, SUARAINDONESIA1.COM -- Polres Sumba Barat Daya menggelar sidang komisi kode etik profesi Polri bagi salah satu anggotanya, Bripka Azwar Fitri Hasan, pada Jumat, 16 Mei 2025. Sidang ini dipimpin oleh Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Jeffris L.D. Fanggidae, SH.


Latar Belakang Sidang

Sidang ini digelar berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/08/XI/2024 Propam, tanggal 10 Oktober 2024, dan berkas perkara nomor BP3KKEP/01/XI/HUK.12.10/2024/Sipropam, tanggal 12 November 2024.


Tuduhan Pelanggaran

Bripka Azwar Fitri Hasan dituduh melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dengan melakukan pemukulan terhadap seorang wanita bernama Yuliana Imison Nani. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 8 huruf (c) angka 1 dan Pasal 13 huruf (m) Perpol Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Putusan Sidang

Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar, sidang memutuskan bahwa Bripka Azwar Fitri Hasan dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sanksi yang diberikan meliputi:


- Sanksi etika: meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

- Sanksi administrasi: mutasi bersifat demosi selama 1 tahun dan penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.


Analisis Putusan

Putusan sidang ini menunjukkan bahwa Polri serius dalam menangani pelanggaran kode etik profesi oleh anggotanya. Sanksi yang diberikan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi Bripka Azwar Fitri Hasan dan anggota Polri lainnya untuk selalu mematuhi kode etik profesi dan menjaga citra baik lembaga kepolisian.


**** Eman Ledu ****


( SUARAINDONESIA1.COM ).

« PREV
NEXT »