BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Izrak Habu Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Milik Orang Tuanya, Oknum Inisial (R) Diduga Pelaku Utama, Dan Telah di Laporkan ke Kepolisian



Gorontalo Utara – SuaraIndonesia1.com – Izrak Habu, mengungkap adanya dugaan pemalsuan surat tanah milik orang tuanya, Sudin Habu dan Anuriya Lamaji. Dugaan tersebut mencakup pembuatan kuitansi dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan serta tanda tangan palsu.


Dalam keterangannya kepada awak media Melalui WhatsApp, Izrak Habu menyebut bahwa surat-surat palsu tersebut telah digunakan untuk transaksi (di perjualkan) bersama oknum berinisial (D) ke pihak perusahaan. Namun, berdasarkan hasil investigasi, oknum berinisial (R ) diduga kuat sebagai pelaku utama yang melakukan pemalsuan dokumen-dokumen tersebut.


"Ini berawal dari hasil investigasi saya bersama keluarga lainnya sejak tanggal 5 Mei 2025, hingga akhirnya dikeluarkan surat keterangan dari hasil mediasi di Kantor Kecamatan Anggrek pada tanggal 19 Mei 2025," ungkap Izrak Habu.


Upaya mediasi, lanjutnya, telah diusahakan baik di tingkat desa maupun kecamatan. Namun, pihak-pihak yang terlibat, terutama oknum (R), tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.


"Saya sudah mengantongi bukti-bukti kuat berupa kuitansi, SPPHT, dan rekaman suara dari oknum (R) serta sejumlah saksi. Semua dokumen dan nama-nama terkait sudah saya lampirkan dalam laporan resmi," jelasnya.


Izrak menegaskan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polres Gorontalo Utara pada tanggal 13 Juni 2025. Saat ini, ia dan pihak keluarga masih menunggu proses hukum lebih lanjut.


"Kami sangat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini. Dugaan pemalsuan ini tidak hanya merugikan secara materiil, tapi juga mencemarkan hak atas tanah warisan keluarga kami," tutup Izrak Habu.

NEXT »