SUARAINDONESIA1.COM -- Pemilik SPBU 5587205, Fikky Sunartyo, tidak mengindahkan panggilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) untuk melakukan klarifikasi terkait masalah pemotongan gaji lima orang karyawan. Panggilan tersebut dilakukan pada beberapa hari terlewatkan untuk datang pada Senin (2/6/2025), namun pemilik SPBU tidak hadir dan hanya menanggapi lewat chat WhatsApp.
Klarifikasi dan Tindakan Lebih Lanjut
Plt Kepala Dinas Nakertrans SBD, Hermanus R. Horo, menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua dan ketiga kepada pemilik SPBU. Jika pemilik SPBU masih tidak mengindahkan, maka dinas akan memanggil kelima karyawan yang merasa dirugikan untuk melakukan pengaduan di APH terdekat.
Dinas Nakertrans SBD juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan bersurat pada PT. Migas, termasuk meminta penindakan terhadap bangunan fisik SPBU 5587205 karena kewenangan provinsi. Langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak karyawan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, ungkapnya kepada media SuaraIndonesia1.Com di ruang kerjanya.
***** EMAN LEDU *****
( SUARAINDONESIA1.COM ).