BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pengacara Bayu Woro Dani, SH,Tanah Kami Sudah Ada Titik Koordinatnya Sah Kepemilikannya



SUMBA BARAT, SuaraIndonesia1.Com Awak media menemui pengacara Bayu Woro Dani,S.H bertempat di vila kampung Waimangoma Rua,kabupaten Sumba Barat Nusa Tenggara Timur (NTT)


Dalam  Ruang Vila   milik  Bayu Woradani,S.H  Seorang Pengacara  saat berbincang-Bincang  Dengan Awak Media.  Sambil Menikmati Santap Siang Bersama  Woradani  menjelaskan tentang sengketa atau kleinya  atas Masalah  tanah yang sedang dihadapi oleh klien kami berinisial (B),serta menuntut pengembalian hak tersebut jika telah diambil atau digunakan tanpa izin pemilik hak tanah.Minggu,15 Juni 2025.



Selanjutnya dalam wawancara awak media,Bayu Woro Dani,S.H memaparkan bahwa hak milik adalah hak yang memberikan kekuasaan penuh kepada seseorang untuk menggunakan,menikmati,dan menguasai suatu benda atau properti.Pengacara sudah memegang bukti-bukti lainnya yang membuktikan hal klien atas tanah tersebut.


Jika pihak lain tidak memiliki alasan hak yang sah,maka klaim mereka dapat dianggap tidak valid.Pengacara dapat membantu klien mengajukan gugatan hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan tanah tersebut.Penguasaan fisik tanah oleh pihak lain tanpa alasan hak tidak membuktikan bahwa mereka pemilik tanah.Menurut Undang-Undang pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya,penguasaan fisik tanah tidak cukup untuk membuktikan kepemilikan.


Perlu ketahui bahwa klien kami memiliki 6 hektar tanah di desa Karang Indah,juga istrinya memilik 6 hektar,Klien kami dan rekanya membeli 44,3 hektar tanah dari keluarga Bora Kandi dan adik-adiknya,karena adanya permasalahan dengan tapal batas Sumba Barat dan Sumba Barat Daya,tanah sekitar 32 hektar sekarang berada di Sumba Barat. dan tanah tersebut telah di sertifikasi Oleh warga di Sumba Barat.Berdasarkan BPJB berikatan jual beli ini masih ada 12 hektar tanah tersebut berada di SBD saat ini,"sebut Bayu


Lanjut Bayu,Tanah tersebutlah yang sekarang sedang kita urus,tetapi mendapatkan sanggahan.Kalau saya,yang jelas maunya mediasi, karena jalan itu yang paling mudah,murah dan cepat,seperti yang kita tahu terpenuhinya ada kepastian hukum dan kita ke pengadilan.Sebenarnya kasus ini mencuap karena kami menduga keluarga dari Bpk Bora Kandi menjual kembali tanah yang sudah di beli oleh klien kami berinisial (B),makanya timbullah permasalahan ini.


Terkait bukti kepemilikan bentuknya diRepublik ini namanya SHM,kalau dilihat disini di tahun 2014 dari pihak BPN sudah sampai tahap pengurusan peta bidang.Peta bidang ini perlu tahap selanjutnya adalah tertulis di blangko sertifikat,kita sudah sampai di sini.Jadi dasar keluarnya peta bidang sudah di penuhi dari jual belinya,pembayaran ke BPN itu sudah ada dan komplit semua. 


Hanya pada waktu itu permasalahan dengan perbatasan,BPN beralasan tidak bisa di proses,karena tapal batas sudah selesai, kita masih fokus pengurusan yang 12 hektare dulu yang berada diwilayah Sumba Barat Daya.Yang mana kemarin saudara dari bapak Bora Kandi ini juga coba mengajukan sertifikasi atas tanah atau obyek yang sama.Kenapa saya bilang begitu karena dari BPN itu sudah ada titik koordinatnya, jadi tanah yang di ajukan sertifikasi yang baru itu sudah jelas tidak sesuai karena apa?,ini tanah sudah berpindah tangan, jadi kepemilikan itu hanya tinggal satu batas lagi tanah itu sudah di beli oleh klien saya berinisial B.Tahun 2013.


Kenapa waktu itu tidak disertifikasi karena dari BPN beralasan masih ada wilayah tapal batas,kita coba sertifikasi ulang itu ada satu dan dua hal di intenal kita sehingga terlambat pengurusan.Kemarin ada pihak yang mengajukan untuk sertifikasi tanah yang sama,obyek yang sama,itu kita suratin BPN akhirnya di hentikan,"kata Bayu 


Ditambahnya,Jadi yang menjual itu bapak Bora Kandi dan adik-adiknya,mereka yang menggarap waktu itu,kalau dicek dibetul memang keluarga beliau inilah pemilik tanah tersebut,"pungkasnya pada media


Selanjutnya tempat yang sama,Yonatan Pati Lodja mantan kepala desa Karang Indah menyatakan pada media,Pada tanggal 1 Januari 2013 sampai 1 Januari 2019,Pada waktu itu mereka ini penjual dan pembeli datang di rumah saya untuk proses penjualan dan pembelian, jadi saya sampaikan,kalau ada proses penjualan harus ada beberapa nenek itu hadir semua, jadi pada waktu itu hadir dari pengukuran.Pada bulan April mereka turun di lapangan hadir semua tahun 2014,saya waktu itu utus kepala dusun, ketua RW sama sama turun dilokasi tersebut bersama-sama dengan pertanahan. 


Jadi pada waktu itu sudah di ukur dan memakai alat oleh pertanahan sehingga berjumlah 44,3 dengan harga 1 hektare Rp.50 juta (lima puluh juta rupiah) atas persetujuan bersama pada saat itu sehingga berjumlah 2 Melyar Dua Raturs Dua Pulu Lebih atau 44,3.Tanah tersebut dengan pemiliknya berinisial B.


Tanggapan saya,apa yang saya lihat itu yang saya sampaikan,Saya mengharapkan kepada Bpk pengacara untuk betul-betul melihat pemiliknya disana yang sudah di jual dan sudah dibeli,"kata dia .


(Tim Awak Media)

« PREV
NEXT »