Pati,Suaraindonesia1. Dengan di amankanya truk di duga bermuatan solar ilegal dan sopir beserta berinisial TJ oleh SATPOLAIRUD Polresta Pati , pada tanggal 27 mei 2025 di Desa Kembang Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, belum ada informasi terkait perkembangan proses hukum yang berlanjut.
Truk yang bermutan solar dan puluhan jerigen berisikan solar saat di grebek dan di amankan oleh SATPOLAIRUD polresta pati menui tanda tanya masyarakat. pasalnya truk bermuatan solar bersubsidi yang sempat di amankan dan di bawa di kantor Satpolairud juana kini sudah tidak ada di tempat atau dikantor SATPOLAIRUD Juana.
Berdasarkan hasil penelusuran dari awak media ternyata truk yang sempat di amankan oleh SATPOLAIRUD beberapa waktu yang lalu kini malah sudah keluar, dan sudah berkeliaran dan beraktifitas seperti semula.
KASAT POL AIR KOMPOL Hendrik Irawan S.H.,M.M saat mau di klarifikasi terkait hal tersebut Belum bisa di temui di kantor juana sampai berita ini di terbitkan
Dengan keluarnya Truk sebagai barang bukti saat penangkapan di Desa Kembang ada dugaan kuat bahwa proses hukum yang terjadi ada indikasi permainan antara oknum dan pengangsu solar.
Padahal sesui aturan penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,(tr)