BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pengangsu dan Truk Bermuatan Solar Bersubsidi di Amankan SATPOLAIRUD Polresta Pati.



Pati,Suaraindonesia1. Dengan di amankanya  truk di duga bermuatan solar ilegal dan sopir beserta berinisial TJ oleh SATPOLAIRUD Polresta Pati , pada tanggal 27 mei 2025 di Desa Kembang Kecamatan  Dukuhseti Kabupaten Pati, belum ada informasi terkait perkembangan  proses hukum yang berlanjut.


Truk yang bermutan solar dan puluhan jerigen berisikan solar saat di grebek dan di amankan oleh SATPOLAIRUD polresta pati menui tanda tanya masyarakat. pasalnya  truk bermuatan solar bersubsidi yang sempat di amankan dan di bawa di kantor Satpolairud  juana  kini sudah tidak ada di tempat atau dikantor SATPOLAIRUD Juana.



Berdasarkan hasil penelusuran dari awak media ternyata truk yang sempat di amankan oleh SATPOLAIRUD beberapa waktu yang lalu kini malah sudah keluar, dan sudah berkeliaran dan beraktifitas seperti semula.


KASAT POL AIR KOMPOL Hendrik Irawan S.H.,M.M saat mau di klarifikasi terkait hal tersebut Belum bisa di temui di kantor juana sampai berita ini di terbitkan


Dengan keluarnya Truk sebagai barang bukti saat penangkapan di Desa Kembang ada dugaan kuat bahwa proses hukum yang terjadi ada indikasi permainan antara oknum dan pengangsu solar.


Padahal sesui aturan penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,(tr)

« PREV
NEXT »