BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pengeroyokan di First Club Batam: PWO DWIPA Minta Tindakan Tegas Imigrasi dan Polda Kepri



Batam, suaraindonesia1.com

6 Juni 2025 - Ketua Umum PWO DWIPA, Feri Rusdiono, melalui Kadiv Humas dan Publikasi, meminta Imigrasi dan Polda Kepri untuk menindak tegas warga negara asing yang terlibat dalam perkelahian di First Club, Kecamatan Lubuk Baja, pada Jumat, 6 Juni 2025.


*Perkelahian antara Wanita Asing*


Perkelahian terjadi antara wanita asing yang bekerja sebagai LC dan DJ di First Club. Pengeroyokan dan pemukulan yang dilakukan oleh tenaga kerja asing tersebut melanggar berbagai pasal hukum, termasuk KUHP dan ketentuan keimigrasian.


*Pasal-pasal yang Dilanggar*


- Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum

- Pasal 351 KUHP: Kekerasan yang menyebabkan luka

- Pasal 358 KUHP: Kekerasan yang menyebabkan luka ringan

- Pasal 75 UU Keimigrasian: Sanksi administratif keimigrasian, termasuk deportasi

- Pasal 42 dan 46 UU Ketenagakerjaan: Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing


*Tuntutan PWO DWIPA*


PWO DWIPA menuntut Imigrasi dan Polda Kepri untuk:


- Menindak tegas warga negara asing yang melakukan tindakan kriminal

- Mengusir warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian

- Menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Batam


Dengan tindakan tegas, diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan dan kriminalitas lainnya di wilayah Batam.



Red

« PREV
NEXT »