BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Prosedur Penilangan Di Gorontalo Carut-Marut, Kabid PTKP HMI Cabang Gorontalo Kecam Keras Satlantas Polresta Gorontalo



Gorontalo – SuaraIndonesia1.com .Penegakan hukum di wilayah Kota Gorontalo kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo menjadi pihak yang dikritisi tajam oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gorontalo. Kritik keras ini disampaikan oleh Syawal Hamjati, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (Kabid PTKP) HMI Cabang Gorontalo, yang menyoroti praktik penilangan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas.


Dalam keterangannya kepada media, Syawal Hamjati mengungkapkan bahwa telah banyak temuan di lapangan terkait pelaksanaan penilangan yang menyimpang dari ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk pelanggaran paling mencolok adalah praktik penilangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas, khususnya Pasal 12 Ayat (1) yang menyatakan bahwa surat tilang harus diberikan di tempat saat terjadi pelanggaran.


“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pihak kepolisian justru langsung membawa kendaraan pelanggar ke kantor tanpa melalui prosedur tilang di tempat. Ini jelas melangkahi aturan yang berlaku,” tegas Syawal.


Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti bahwa petugas Satlantas lebih sering menggunakan pendekatan koersif dan bersifat intimidatif terhadap pelanggar lalu lintas. Menurutnya, aparat tidak menjalankan fungsi edukatif dalam penegakan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 267 Ayat (2) disebutkan bahwa pelanggar berhak untuk menyelesaikan kasus pelanggaran lalu lintas melalui proses persidangan di pengadilan. Namun dalam praktiknya, pelanggar justru sering diarahkan untuk tidak menempuh jalur hukum dan “disarankan” menyelesaikan di tempat dengan cara-cara yang mengarah pada pelanggaran etik dan hukum.


“Kami menemukan adanya pola sistematis di mana pelanggar diarahkan untuk tidak mengambil jalur pengadilan. Ini jelas bertentangan dengan hak konstitusional warga negara,” tambahnya.


Lebih mengkhawatirkan lagi, berbagai laporan masyarakat yang diterima oleh HMI Cabang Gorontalo menunjukkan indikasi kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota Satlantas Polresta Gorontalo. Praktik ini bahkan telah divalidasi dengan sejumlah bukti berupa foto dan video yang merekam langsung dugaan pungli yang dilakukan di lapangan.


“Indikasi pungli ini tidak bisa dianggap enteng. Banyak warga yang takut melapor karena takut mendapatkan intimidasi balik. Tapi kami, sebagai elemen mahasiswa, akan terus menyuarakan ini sampai ada tindakan tegas dari Kapolda Gorontalo maupun Mabes Polri,” tegas Kabid PTKP HMI.


HMI Cabang Gorontalo mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satlantas Polresta Gorontalo. Mereka juga meminta agar aparat yang terbukti melanggar hukum segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga marwah institusi kepolisian sebagai pengayom masyarakat.


“Kami tidak anti terhadap penegakan hukum, tapi hukum harus ditegakkan dengan adil, transparan, dan sesuai prosedur. Bukan dengan intimidasi dan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara,” pungkasnya.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Namun masyarakat berharap agar adanya kritik dan laporan ini menjadi pemicu perbaikan dalam sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas di Gorontalo, demi menciptakan kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya.

NEXT »