BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Proses Hukum Mawan Moohulao Berlanjut: Pelaku Pencurian Terancam Hukuman Berat



Gorontalo Utara – SuaraIndonesia1.com, 2 Juni 2025 – Proses hukum terhadap Mawan Moohulao, pelaku pencurian di Gorontalo Utara, Anggrek ( Desa Ibarat ), kini memasuki babak lanjutan.


Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang, dan tidak ada ruang bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum.


Advokat Ramlan Yudistira Abas, SH, CPMP, selaku kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak ada celah bagi intervensi ataupun permainan.


“Tidak ada permainan dalam kasus ini. Kami hanya menunggu kehadiran KASIPIDUM yang saat ini berada di kampung karena ada keluarga yang meninggal dunia,” ujar Ramlan dalam pernyataan melalui WhatsApp, Senin (2/6/2025).


Menurutnya, berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (P19) karena kekurangan, kini telah diperbaiki sepenuhnya.


Proses selanjutnya tinggal menunggu rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebagai bagian penting dalam membuktikan kesalahan pelaku secara terang benderang.


“Semua kekurangan sudah kami lengkapi. Tinggal menunggu rekonstruksi di TKP,” tegasnya.


Mawan Moohulao sendiri disebut-sebut telah melakukan tindakan pencurian yang sangat merugikan korban secara materil dan psikologis. 


Kejadian tersebut bukan hanya menyisakan kerugian, namun juga ketakutan di tengah keluarga korban .jangan sampai akan di ulang kembali.


Advokat Ramlan juga menegaskan bahwa komunikasi dengan pelapor tetap intens dilakukan, walaupun belum ada rilis resmi ke publik.


“Saya mungkin tidak bicara ke semua orang, tapi pelapor selalu saya beri perkembangan,” tambahnya.


Dengan perkembangan ini, keluarga korban diimbau untuk tetap tenang namun waspada.


Bahwa pelaku pencurian akan diproses hingga tuntas dan mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku.


Dan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kasus ini akan terus bergulir hingga sampai di meja Kejaksaan, dan dipastikan pelaku akan menghadapi akibat dari perbuatannya



Reporter: Opan Luawo

« PREV
NEXT »