SUARAINDONESIA1.COM----Reboisasi hutan MataLikku yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Melalui UPT-KRPH,SBD dengan anggaran yang besar, diduga mengalami penyelewengan dan laporan fiktif. Berdasarkan pantauan media, hanya sekitar 30 ha lahan yang ditanami anakan pohon dari total 100 ha yang direncanakan.
Proses reboisasi hutan MataLikku dimulai pada tahun 2022/2023 hingga 2024. Masyarakat desa Karuni (Kelompok Karuni) melakukan pembersihan lahan dan penanaman anakan pohon. Namun, mereka diberhentikan oleh petugas kehutanan dan digantikan oleh anak-anak SMA dari Bukambero.
Dugaan penyelewengan anggaran dan laporan fiktif muncul karena hanya sekitar 30 ha lahan yang ditanami anakan pohon, sedangkan anggaran yang dialokasikan untuk reboisasi hutan seluas 100 ha cukup fantastis. Kepala UPT-RPH SBD, Marten Bulu, membenarkan bahwa kawasan hutan MataLikku mendapat perhatian serius dari pemerintah Provinsi untuk reboisasi hutan, namun tidak menyebutkan anggaran keseluruhan kawasan hutan yang 100 ha.
Berdasarkan hasil pantauan media, diduga Kepala UPT-RPH membuat laporan fiktif terkait reboisasi hutan MataLikku. Serah terima proyek reboisasi hutan MataLikku sudah dilakukan di Dinas Kehutanan Provinsi, namun terkait anggaran masih belum jelas, sehingga diduga terjadi laporan fiktif.
**** Eman Ledu ****
( SUARAINDONESIA1.COM ).