Gorontalo – SuaraIndonesia1.Com — Proyek revitalisasi Danau Limboto yang sejatinya diharapkan menjadi solusi penyelamatan lingkungan, kini justru diselimuti dugaan korupsi berjamaah. Proyek senilai Rp258,43 miliar ini dinilai sarat dengan aroma penjarahan anggaran negara.
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Almisbah Dodego, dengan tegas mengungkap indikasi kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi Danau Limboto, serta proyek pengamanan pantai di Biluhu Barat senilai Rp6,2 miliar yang turut dicurigai tercemar praktik korupsi sistemik.
“Kami melihat adanya pola yang sengaja dirawat. Seolah ada mata rantai korupsi yang dipelihara oleh pihak tertentu untuk menggrogoti uang negara. Ini bukan sekadar kelalaian, ini kejahatan,” tegas Misbah.
Menurut Misbah, proyek besar yang mengatasnamakan penyelamatan lingkungan tersebut kini berubah menjadi alat kejahatan terstruktur yang menguntungkan segelintir oknum.
Dalam proyek pengamanan pantai di Biluhu Barat, CV. Enam Berlian selaku pelaksana proyek diduga menggunakan material ilegal serta beton bermutu rendah yang terbukti cepat mengalami kerusakan. Bahkan, material timbunan disebut diambil dari lokasi tanpa izin resmi. Sistem pengawasan yang semestinya menjadi benteng terakhir, justru dinilai lemah dan nyaris tak berfungsi.
Lembaga teknis seperti Balai Wilayah Sungai (BWS) pun disorot karena dinilai abai, bahkan membuka ruang terjadinya dugaan praktik korupsi tersebut.
“BEM Provinsi Gorontalo telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah aktor-aktor yang diyakini menjadi bagian dari rantai korupsi yang rapi dan sistematis,” ungkap Misbah.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. BEM Provinsi Gorontalo menyatakan siap menyeret kasus ini hingga ke KPK RI.
“Sudah cukup uang negara digerogoti. Sudah cukup rakyat dibohongi dengan proyek-proyek setengah jadi yang hanya memperkaya segelintir orang,” ujarnya.
Misbah juga mengajak seluruh elemen masyarakat Gorontalo, termasuk media, akademisi, dan lembaga kontrol publik, untuk turut serta mengawasi dan mendorong penuntasan kasus ini secara menyeluruh.
“BEM Provinsi Gorontalo akan segera melaporkan kasus ini ke KPK RI, disertai bukti-bukti awal dan kronologi yang telah kami himpun,” tandasnya.
Lebih lanjut, Misbah menyatakan BEM Provinsi Gorontalo juga membuka pintu kolaborasi dengan lembaga antikorupsi dan jurnalis investigasi dalam rangka mengungkap tabir gelap proyek-proyek bermasalah di Gorontalo.