Waropen-Suaraindonesia1.com. Polres Waropen menggelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan alat tajam berupa pisau dapur di Kampung Urfas II, Distrik Urei Faisei, dengan Tersangka berinisial AD, laki-laki, berusia 29 tahun di Ruang Gelar Perkara Wira Satya Adhipradana Sat Reskrim, Selasa (01/07/2025).
Kegiatan Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., dan didampingi oleh Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., Kasi Humas Ipda. Elam Alex Pandori dengan barang bukti berupa 1 buah pisau dapur berhulu plastik berwarna hitam.
Dalam rilisnya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa dasar dari tindak pidana ini adalah Laporan Polisi Nomor : LP/58/VI/2025/SPKT/POLRES WAROPEN/POLDA PAPUA tanggal 24 Juni 2025, dengan TKP di Kampung Urfas II, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen.
"Adapun identitas Tersangka yaitu, berinisial AD, jenis kelamin laki-laki, berusia 29 tahun, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan tidak ada, dan beralamat di Kampung Urfas II, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen.
"Untuk kronologis kejadian yaitu pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar Pukul. 02.30 Wit dini hari, bertempat di TKP Kampung Nubuai, dimana Tersangka AD dan Korban YN bersama dengan 2 orang yang tidak dikenal oleh tersangka sedang mengkonsumsi miras, kemudian tersangka dan korban terlibat cekcok, dan saat itu korban langsung melakukan pemukulan sebanyak dua kali terhadap tersangka dengan menggunakan kepalan tangan yang mengenai bagian belakang kepala tersangka." Terangnya lagi
"Kemudian mereka berpindah tempat dan melanjutkan mengkonsumsi miras di Kampung Urfas II, namun pada saat itu tersangka maupun korban masih terlibat cekcok dan akhirnya korban mengejar tersangka untuk kembali melakukan pemukulan. Karena merasa terancam, akhirnya tersangka berlari kerumah yang berjarak ±10 Meter dan tujuan tersangka berlari ke rumah tersebut yaitu, tersangka ingin mengambil alat tajam berupa pisau dapur, setelah itu tersangka mengambil pisau tersebut dan langsung berjalan kembali ketempat dimana mereka tadi mengkonsumsi miras, dan saat tiba di TKP, tersangka melihat korban dan saat itu tersangka langsung menghampiri korban, dan saat itu korban sempat hendak melakukan pemukulan terhadap tersangka, namun tersangka sempat menghindar, dengan cara menunduk dan berputar dibagian badan sebelah kiri ke arah belakang korban, dan pada saat tersangka sudah berposisi di bagian belakang korban, tersangka saat itu langsung menikamkan pisau tersebut kepada korban yang mengenai bagian belakang pundak sebelah kanan, sehingga korban saat itu langsung berteriak dan karena korban saat itu berteriak, ada salah satu Anggota Polres Waropen yang berada disekitar TKP keluar dan melihat kejadian tersebut, kemudian Anggota Polres Waropen tersebut hendak mengamankan tersangka, kemudian karena tersangka takut untuk diamankan dan akhirnya saat itu tersangka langsung melarikan diri, dan kemudian pada esok hari, tersangka AD berhasil ditangkap dan kemudian ditahan di Mapolres Waropen guna proses hukum lebih lanjut."
Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., juga menambahkan bahwa untuk Tersangka AD ini kami sangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dengan denda paling banyak Rp. 4.500,-.