SUARAINDONESIA1.COM----Pada tanggal 4 Juli 2025, aparat kepolisian Polres Sumba Barat Daya (SBD) Khususnya BuruSergap menangkap 4 orang warga yang melakukan penambangan pasir secara ilegal di Pantai Waikelo. Berdasarkan informasi yang di himpun media ini, keempat oknum warga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Aparat Penegak Hukum Polres Sumba Barat Daya.
Namun, dari keempat tersangka, baru 3 orang yang telah dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum, sedangkan 1 tersangka lainnya belum kooperatif. Polres SBD terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus penambangan pasir ilegal ini.
Polres SBD menegaskan akan terus mengawasi dan menindak kegiatan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara. Penambangan pasir ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi bagi masyarakat setempat.
Untuk mencegah penambangan pasir ilegal, perlu dilakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan penambangan di wilayah pantai. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk memastikan kegiatan penambangan pasir dilakukan secara legal dan berkelanjutan. Penangkapan 4 Orang Warga karena Penambangan Pasir Ilegal di Pantai Waikelo.
**** Eman Ledu ****
( SUARAINDONESIA1.COM ).