SUARAINDONESIA1.COM----Tanggal 4 Juli 2025, Kepala Kantor UPP Kelas III Waikelo, Tony E. Bokti kepada media SuaraIndonesia1.Com yang berlangsung di ruang kerjanya, mengungkapkan bahwa staf syahbandar Waikelo telah berhasil menangkap oknum penyelundup Bahan Bakar Minyak Tanah (BBM) tujuan Bima, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan ini dilakukan pada bulan Mei 2025 lalu setelah dilakukan pengawasan.
Menurut Tony, BBM minyak tanah adalah bahan berbahaya yang diatur oleh Undang-Undang Migas pasal 17. "Berdasarkan Undang-Undang Migas pasal 17, kami melakukan pengawasan dan menemukan oknum penyelundup minyak tanah. Kami langsung melakukan upaya penahanan BBM bersama oknum pelaku," ungkapnya.
Setelah penahanan, BBM minyak tanah dan oknum penyelundup langsung diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun, Tony tidak menyebutkan jumlah liter BBM yang disita.
"BBM minyak tanah bersama oknum penyelundup langsung kami serahkan di APH guna diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami sudah alihkan ke APH," katanya.
Saat ini, oknum penyelundup dan BBM minyak tanah telah diamankan di Polres Sumba Barat Daya. Kepala Kantor UPP Kelas III Waikelo memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.
**** Eman Ledu ****
( SUARAINDONESIA1.COM ).