BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Polres Waropen Quick Response Tangani Kebakaran Rumah Warga di Kampung Sarafambai.



Waropen-Suaraindonesia1.com. Satuan Reserse Kriminal Polres Waropen bergerak cepat atau quick response menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peristiwa kebakaran yang menghanguskan sebuah rumah masyarakat di Kampung Sarafambai, Distrik Waropen Bawah, kebakaran terjadi pada hari Minggu malam tanggal 29 Juni 2025, sekitar pukul 23.40 Wit.


Setelah menerima laporan, pada hari Senin pagi tanggal 30 Juni 2025, sekitar Pukul. 08.30 Wit, Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Waropen segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setibanya di lokasi, tim melakukan olah TKP, memeriksa kondisi sekitar, dan memeriksa keterangan dari korban maupun saksi-saksi.


Korban diketahui bernama Sdr. Aris Tarkus Rifurariani, seorang nelayan berusia 64 tahun, dan menurut pengakuannya, malam itu korban kehabisan pulsa listrik dan terpaksa menggunakan lilin sebagai penerangan. Tiga buah lilin dinyalakan di beberapa titik, salah satunya di atas lemari pendingin (freezer) diruang tengah. Dan saat tertidur, korban terbangun karena merasa rumahnya terang, namun sumber cahaya ternyata berasal dari api yang telah membakar bagian dinding dan plafon rumah.


Korban berusaha menyelamatkan diri meski mengalami luka bakar di lengan kanannya. Ia tidak sempat menyelamatkan harta bendanya, sementara api terus membesar dan menghanguskan seluruh bagian rumah hingga ke dapur. Masyarakat sekitar, bersama piket penjagaan Polres Waropen, berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya, kemudian bantuan datang dari Dinas BPBd Kabupaten Waropen yang tiba sekitar Pukul. 01.00 Wit dengan peralatan pemadam kebakaran hingga akhirnya api berhasil dipadamkan.


Dari hasil olah TKP, kebakaran diduga murni akibat kelalaian penggunaan lilin yang diletakkan di lokasi berbahaya. Tidak ada barang bukti yang diamankan, namun kebakaran ini mengakibatkan kerugian material yang cukup besar, dengan total estimasi mencapai sekitar Rp. 400.000.000,-. Beberapa barang berharga yang turut terbakar di antaranya satu unit motor Honda Revo, dua unit freezer, kipas angin, senjata angin, mesin babat rumput, peralatan rumah tangga, serta dokumen-dokumen penting milik korban.


Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., melalui Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., menjelaskan bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan meliputi penerimaan laporan, mendatangi TKP, olah TKP, klarifikasi pelapor dan saksi-saksi, serta pelaporan hasil penanganan kepada pimpinan dan seluruh proses berjalan aman dan kondusif.


Polres Waropen mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kebakaran rumah, terutama saat menggunakan sumber api terbuka seperti lilin dll, agar selalu diawasi penggunaannya, sehingga tidak berpotensi sebagai pemicu kebakaran yang tidak kita inginkan.

« PREV
NEXT »