BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Tilang Kendaraan di Polres SBD: Proses yang Dinilai Aneh oleh Masyarakat



SUARAINDONESIA1.COM---Sebuah kasus tilang yang menimpa Agustinus Ama Rode Bili, warga Kabupaten Sumba Barat Daya, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. 


Menurut Agustinus, kendaraan miliknya digiring ke Polres SBD oleh pihak kepolisian tanpa penjelasan yang jelas.


Agustinus menjelaskan bahwa kendaraan miliknya sedang antrean untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) solar.


Tiba-tiba pihak kepolisian mengambil langkah untuk menggiring kendaraannya ke Polres SBD. Setelah kendaraan miliknya berada di Polres, pihak kepolisian bagian lantas baru membuat surat tilang dan memberikannya kepada pemilik kendaraan.


Menurut Agustinus, pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraannya adalah pajak mati dan lain sebagainya, serta mendapat denda sebanyak Rp 1 juta. Namun, Agustinus merasa heran karena proses tilang yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkesan aneh dan tidak sesuai dengan prosedur yang biasa dilakukan.


Agustinus mempertanyakan apakah proses tilang yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tilang adalah tindakan langsung yang biasanya dilakukan di jalan umum dengan disertai plang. Namun, dalam kasus ini, kendaraan milik Agustinus digiring ke Polres tanpa penjelasan yang jelas.


Kanitlantas Polres SBD, Gerson Louro  yang dikonfirmasi terkait kasus ini, menjelaskan bahwa proses tilang tersebut dilakukan dengan tumpang. Juga Kasatlantas kepada media ini menyampaikan bahwa kegiatan itu hanya penertiban biasa, ungkapnya.


Namun, penjelasan ini masih belum memuaskan bagi Agustinus dan masyarakat yang merasa heran dengan proses tilang yang dilakukan oleh pihak kepolisian.



**** EMAN LEDU ****


( SUARAINDONESIA1.COM ).

« PREV
NEXT »