BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

ANGKUTAN BATU BARA KANGKANGI KESEPAKATAN WAKA II DPRD SAROLANGUN



Suaraindonesia1.com_Sarolangun, Warga sarolangun menyoroti keras pelanggaran jam operasional angkutan batu bara yang sudah nekat melintas sejak pukul Delapan Malam, padahal kesepakatan resmi hasil rapat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun menyebut kendaraan tambang hanya boleh beroperasi mulai pukul 21.00 WIB.


“Kami minta ketegasan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun, Pak Dedi, untuk bertindak. Jangan hanya diam ketika kesepakatan dilanggar terang-terangan seperti ini. Harus ada peringatan keras,” tegas Ary, warga Sarolangun, saat ditemui wartawan.


Warga merasa, pelanggaran ini bukan hanya persoalan jam, tetapi juga bentuk nyata ketidakpedulian perusahaan tambang terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat Sarolangun yang masih beraktivitas di jalan hingga malam.



“Kesepakatan sudah jelas. Tapi faktanya, jam 20.24 WIB sudah ada mobil batu bara melintas. Ini pelecehan terhadap keputusan bersama, sekaligus menunjukkan mereka tidak menghargai masyarakat maupun DPR selaku wakil rakyat,” sambung Ary warga sarolangun.


Dedi Afriansyah Waka Ii DPRD Sarolangun saat di koordinasi melalui Whatsappnya mengatakan, "kita jalani dulu dan saya sudah memberitahu ke dinas perhubungan, "jawab singkat whatsapp Dedi Afriansyah. 


Warga mendesak Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi, bersama Pemkab dan aparat penegak hukum (APH), untuk segera memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tambang yang membandel. Masyarakat menuntut pengawasan lebih serius, bukan sekadar rapat tanpa tindak lanjut.


“Kami tidak mau lagi hanya janji dan kertas kesepakatan. Yang kami harapkan tindakan nyata, demi ketertiban, keselamatan, dan rasa keadilan bagi masyarakat Sarolangun,” pungkas Ary. 


Masyarakat Sarolangun kini menunggu, apakah wakil rakyat benar-benar akan berpihak pada kepentingan rakyat, atau kembali membiarkan aturan hanya jadi formalitas tanpa makna.


Djarnawi Kusuma

« PREV
NEXT »