SUARAINDONESIA1.COM---Sumba Barat Daya, NTT - Polres Sumba Barat Daya saat ini menghadapi sorotan publik terkait penanganan beberapa kasus yang dianggap terabaikan. Dua kasus yang paling mencolok adalah kasus pembunuhan di perbatasan Desa Weepangali dan Desa Lombu di wilayah hukum Polsek Wewewa Timur, serta kasus penangkapan oknum penambang pasir ilegal di Pantai Waikelo.
Pada 4 Juli 2025, Kepala Unit Buru Sergap Polres Sumba Barat Daya, Aiptu Ali Akbar, menangkap empat oknum warga yang melakukan penambangan pasir ilegal di Pantai Waikelo. Namun, hingga saat ini belum ada titik kejelasan penangkapan tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa barang bukti kendaraan dan pelaku sudah dibebaskan, memicu pertanyaan publik tentang keadilan hukum.
Sementara itu, kasus serupa terjadi pada 22 Januari 2025, di Pantai Mananga Aba, Kecamatan Loura, di mana 15 orang warga penambang pasir ilegal ditangkap. Dua di antara mereka adalah anak di bawah umur yang akhirnya dipulangkan karena usia.
Penanganan kasus penambangan pasir ilegal di Pantai Mananga Aba dan Pantai Waikelo menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan hukum. Dalam kasus Mananga Aba, 13 pelaku dewasa diproses hukum, sementara dua anak di bawah umur dibebaskan. Sementara itu, kasus Waikelo belum jelas statusnya, memicu kecurigaan tentang tebang pilih dalam penegakan hukum.
Publik mempertanyakan keadilan hukum dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Orang tua dari 15 warga penambang pasir di Pantai Mananga Aba juga mempertanyakan kejelasan hukum yang tidak adil, terutama karena anak-anak di bawah umur tidak diproses hukum.
Dengan demikian, Polres Sumba Barat Daya perlu memberikan klarifikasi tentang penanganan kasus-kasus tersebut untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
**** SUARAINDONESIA1.COM ****