Gorontalo Utara – SuaraIndonesia1.com, Suasana Apel Kendaraan Dinas dan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di halaman Kantor Bupati Gorontalo Utara, Senin (11/8/2025), berubah tegas ketika Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, mengarahkan sorotannya kepada kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Apel yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, pimpinan OPD, para Kepala Bagian, camat se-Kabupaten Gorontalo Utara, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan, serta undangan lainnya ini digelar bukan sekadar rutinitas.
Dalam arahannya, Bupati Thariq membeberkan tiga alasan pokok di balik pelaksanaan apel tersebut.
“Pertama dulu saya jelaskan, bahwa apel KDO ini kita laksanakan dalam rangka yang pertama, bahwa penataan dan pemeliharaan aset yang menjadi tanggung jawab,” tegasnya.
“Yang kedua, untuk memaksimalkan pelayanan. Pelayanan masyarakat itu juga terkait dengan perangkat ini. Baik itu dari OPD, misalnya, kalau pelayanan kendaraan macet-macet, pasti pelayanan bermasalah,” sambungnya.
Namun, penegasan yang paling menohok muncul ketika Bupati menyinggung target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tercapai. Ia secara gamblang mencontohkan DLH sebagai OPD yang harus dievaluasi kinerjanya.
“Seperti tadi soal DLH, bagaimana memaksimalkan mobil sampah ini untuk mengangkut objek retribusi misalnya yang ada di Kwandang ini,” ujarnya dengan nada tegas.
Bupati mengingatkan, capaian saat ini masih jauh dari harapan.
“Kalau sudah sesuai target, tidak perlu kita repot-repot. Jadi kita lakukan ini, dan saya yakin kalau dengan pelaksanaan apel KDO dan juga tindak lanjutnya kita laksanakan, bukan hanya mencapai target tapi bisa melampaui target kalau ini bisa dilaksanakan secara maksimal,” tandasnya.
Ia mempertegas bahwa target pemerintah daerah di bawah kepemimpinannya tidak berhenti pada angka capaian.
“Dan itu target saya, yang kita capai bukan cuma mencapai target, tapi melampaui target,” pungkas Bupati Thariq.
Dengan pernyataan ini, sinyal peringatan keras jelas mengarah kepada DLH Gorontalo utara agar segera menindaklanjuti instruksi Bupati.
Jika tidak, potensi pelanggaran dalam pengelolaan aset dan pelayanan publik bisa menjadi konsekuensi serius yang harus dipertanggungjawabkan.