Bolaang Mongondow Selatan, – Praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di SPBU Soguo (74.967.09) Lokasi Desa Soguo Kec,Kec. Bolaang Uki. Aksi yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu ini mendapat sorotan tajam akibat modus operandi yang terlihat terang-terangan dan berimplikasi pada kelangkaan BBM di wilayah tersebut.
Dari pantauan media ini, kendaraan roda dua yang sudah modifikasi pada tangki motornya keluar masuk SPBU, bahkan satu kendaraan yang sama bisa 10 kali bolak-balik SPBU. Dugaan penimbunan BBM secara masif di SPBU Soguo (74.967.09) dan diduga melibatkan Oknum Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum.
Berdasarkan sejumlah pengamatan warga, aktivitas mencurigakan terjadi di salah satu SPBU Soguo. Oknum diduga menggunakan jerigen dalam jumlah banyak untuk menampung BBM yang seharusnya dijual kepada masyarakat. Jerigen-jerigen tersebut kemudian diangkut menggunakan sepeda motor secara bolak-balik dan selanjutnya diangkut ke dalam mobil pick up untuk dibawa ke lokasi lain.
Aksi ini diduga kuat sebagai bentuk penimbunan yang menyebabkan suplai BBM untuk masyarakat menjadi terbatas dan memicu antrean panjang. Yang lebih memprihatinkan, aksi ini berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan diduga terjadi di bawah pembiaran pihak-pihak yang berwenang.
Landasan Hukum yang Dilanggar:
Praktik penimbunan BBM yang terjadi bukan hanya pelanggaran etis, tetapi telah melanggar sejumlah aturan hukum yang jelas. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai:
1. Pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menjual atau mengangkut Minyak dan Gas Bumi tanpa hak dapat dipidana. Penimbunan yang menyebabkan kelangkaan juga bertentangan dengan semangat undang-undang untuk menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat.
2. Pelanggaran Administratif Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setiap SPBU terikat oleh peraturan izin usaha yang mewajibkan penjualan BBM secara langsung kepada konsumen akhir dan melarang praktik penampungan atau penjualan eceran di luar sistem yang ditetapkan.
3. Tindak Pidana Penimbunan (Hoarding) yang dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 107 bis KUHP (atas dasar UU Darurat No. 7 Tahun 1955) mengancam dengan pidana penjara bagi mereka yang dengan sengaja menimbun atau menyembunyikan barang kebutuhan pokok masyarakat dengan tujuan untuk mempermainkan harga.
Yayan Mokoagow menyatakan kekhawatiran dan kekecewaannya yang mendalam. "Ini bukan lagi dugaan, tetapi sudah menjadi rahasia umum. Modusnya terlihat jelas, jerigen dibawa dengan motor, lalu dipindah ke mobil. Yang menjadi pertanyaan besar kami, di mana peran pemerintah daerah? Khususnya Dinas Perindagkop dan UMKM yang seharusnya menjadi pengawas utama. Ini menunjukkan kurangnya perhatian dan pembiaran yang sistematis. Kelangkaan BBM yang terjadi adalah dampak langsung dari pembiaran ini. Masyarakat kecil yang menjadi korban, sementara oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab diuntungkan," tegas Yayan.
Jhul Ohi, yang telah memantau kejadian ini, menambahkan bahwa kecurigaan juga tertuju pada Aparat Penegak Hukum (APH). "Kami heran, aktivitas yang sedemikian vulgar dan masif ini kok bisa tidak terpantau oleh kepolisian atau aparat terkait? Ada kesan kuat adanya pembiaran, bahkan mungkin ada unsur balik layar. Ini sangat memprihatinkan. Kami mendesak Kapolres setempat untuk turun tangan langsung mengusut tuntas bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga apakah ada oknum dari dinas terkait atau APH yang membiarkan atau bahkan melindungi praktik mafia BBM ini. Ini sudah meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi mikro," ungkap Jhul.
Tuntutan untuk Tindakan Tegas:
Dengan adanya landasan hukum yang kuat, tuntutan masyarakat menjadi semakin legitimate. Kami bersepakat bahwa:
1. Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindagkop dan UMKM harus segera melakukan pengawasan ketat, investigasi internal, dan memberikan sanksi administratif tegas berupa pencabutan izin bagi SPBU yang terbukti melakukan penimbunan.
2. Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) dituntut untuk tidak berpangku tangan. Mereka harus pro-aktif mengungkap jaringan ini dengan menjerat pelaku menggunakan pasal-pasal pidana yang berlaku, baik dari KUHP maupun UU khusus. Investigasi harus menyeluruh hingga ke oknum yang diduga melindungi atau membiarkan praktik ini (pasal 55 KUHP tentang Pembantuan Tindak Pidana).
Masyarakat mengharapkan tindakan yang tegas, transparan, dan segera untuk menghentikan praktik ilegal ini dan memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan adil untuk semua kalangan, sesuai dengan mandat hukum yang berlaku.


