BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kuasa Hukum Kritik KBO Reskrim Soal Pernyataan Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum DPRD Sula



Sula Maluku Utara, Suaraindonesia1– Kegaduhan melingkupi penanganan kasus dugaan perkosaan di Kepulauan Sula.  Pernyataan Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Kepulauan Sula yang dipublikasikan di media online menuai kritik tajam dari kuasa hukum pelapor, Jayadin La Ode, SH., MH.  Dalam press release yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2025, Kantor Advokat Jayadin La Ode, SH., MH & Partners secara tegas mengecam penyampaian pendapat KBO Reskrim tersebut.

 

"Kami menilai penyampaian pendapat KBO Reskrim sangat tidak profesional," tegas Jayadin La Ode dalam wawancara eksklusif.  "Seharusnya penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara dan menyampaikan hasil penyelidikan kepada klien kami, sesuai prosedur SP2HP, baik diminta maupun tidak."

 

Kuasa hukum menilai pernyataan KBO Reskrim yang telah tersebar luas di media online berpotensi merugikan hak-hak klien mereka selaku pelapor.  "Pernyataan tersebut dapat menyesatkan opini publik dan mengganggu proses penyelidikan," lanjut Jayadin.  Ia menambahkan, "Ini sangat merugikan klien kami yang sudah menjadi korban."

 

Lebih lanjut, Jayadin mempertanyakan penggunaan pasal 245 UU MD3 oleh KBO Reskrim.  "Ketentuan pasal tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan dan tidak berlaku untuk kasus penyelidikan dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten,tidak ada aturan hukum yang mewajibkan penyidik menunggu persetujuan tertulis dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten sebelum melakukan penyelidikan.  Ini jelas sebuah kesalahan prosedur,"Jelasnya

 

Sebagai bentuk keberatan, pada 1 Agustus 2025, kuasa hukum telah melayangkan surat resmi kepada Kapolres Kepulauan Sula, Kasat Reskrim, dan Kanit PPA.


  "Surat tersebut berisi permintaan kesimpulan hasil penyelidikan dan keberatan atas pernyataan KBO Reskrim yang menyesatkan, Tembusan surat juga telah kami kirimkan kepada Irwasum Mabes Polri di Jakarta dan Irwasda Polda Maluku Utara di Ternate.  Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti keberatan ini."ungkapnya

 

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.  Pernyataan KBO Reskrim yang kontroversial ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penyelidikan yang tepat dan dampaknya terhadap hak-hak korban. 


" Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan ditegakkan.  "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tutup Jayadin La Ode dengan penuh keyakinan. 


Reporter : Noho Ahmad

« PREV
NEXT »