BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pasar Tradisional Manado: Sarang Pungli, Korupsi, dan Mandeknya Penegakan Hukum



Manado – Suaraindonesia1, Pasar Bersehati tradisional di Kota Manado Sulawesi Utara 22 Agustus 2025, yang seharusnya menjadi ruang hidup dan nadi ekonomi rakyat kecil, kini justru menjadi ladang pungli, korupsi, dan pelanggaran hukum yang dibiarkan. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado, di bawah restu Pemerintah Kota, diduga mengelola pasar tanpa dasar hukum jelas dan melakukan berbagai praktik penyimpangan, dari pungutan liar hingga manipulasi kontrak kios bernilai ratusan juta rupiah.


Pengelolaan Ilegal


UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: mewajibkan setiap pungutan daerah memiliki dasar hukum (Perda). Fakta di Manado, Perumda Pasar tidak punya dasar hukum resmi untuk menarik retribusi.


Akibatnya, seluruh pungutan dapat dikategorikan ilegal/ilegal administratif.


Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang


Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima pungutan tidak sah dapat dipidana.


Pasal 368 KUHP (Pemerasan): memaksa orang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu, jika terbukti pungutan disertai intimidasi terhadap pedagang.


Fakta di lapangan: pedagang wajib membayar setoran harian, uang bongkar muat, hingga “uang lapak” yang tidak masuk kas resmi.


Manipulasi Kontrak Kios


Banyak pedagang dipaksa membayar biaya sewa kios hingga ratusan juta rupiah per kontrak, padahal nilai resmi jauh di bawah itu.


"" INI MELANGGAR ""


Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum): setiap orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada orang lain wajib mengganti kerugian.


Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (Tipikor): penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara.


Pasal 1320 KUHPerdata: syarat sahnya perjanjian. Jika kontrak dibuat dengan tekanan dan biaya tidak sesuai perjanjian, maka kontrak cacat hukum.


Tarif Sepihak & Beban Pedagang


Tarif kios dan retribusi naik tiap tahun tanpa dasar hukum.


Melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli, karena Perumda bertindak sebagai “pemegang tunggal” dengan kebijakan sepihak yang menutup akses adil bagi pedagang.


Komersialisasi Fasilitas Publik


WC pasar dikontrakkan ke pihak ketiga, bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pelayanan publik berbasis kepentingan rakyat.


Portal parkir justru menimbulkan kemacetan, merugikan pedagang, dan dijadikan mesin uang baru.


Kerugian Negara & PAD Nol


Diperkirakan ratusan miliar rupiah mengalir dari retribusi dan sewa kios tiap tahun.


Namun, kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir nihil.


Hal ini masuk kategori tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 & 3 UU Tipikor (kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan).


Laporan ke Polda Sulut: Mandek Tanpa Kejelasan


Kasus ini sejatinya sudah dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara hampir satu tahun lalu dengan bukti-bukti lengkap, termasuk dokumen kontrak kios, daftar pungutan liar, dan kesaksian pedagang. Namun, proses hukum mandek di tahap penyidikan.


Alih-alih ada progres, laporan ini hanya dijadikan materi konferensi pers, tanpa tindak lanjut nyata. Hingga kini, pedagang dan masyarakat belum menerima kepastian hukum.


Padahal, Pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, dan KUHAP (UU No. 8/1981) mewajibkan penyidik menindaklanjuti laporan masyarakat.


Mandeknya penanganan kasus ini menimbulkan dugaan adanya intervensi politik dan pembiaran hukum, sehingga rakyat kecil kembali menjadi korban.


"" Kesimpulan.""


Kasus Perumda Pasar Manado menunjukkan wajah gelap tata kelola pasar tradisional di Sulawesi Utara. Dari pungli, manipulasi kontrak kios, komersialisasi fasilitas publik, hingga hilangnya ratusan miliar rupiah yang seharusnya masuk PAD—semuanya jelas merupakan pelanggaran hukum, perdata, pidana, hingga tindak pidana korupsi.


Penjajah itu bernama Perumda Pasar Manado.

Dan lebih menyakitkan lagi, hukum yang seharusnya menjadi pelindung rakyat kecil justru ikut membiarkan praktik busuk ini berlangsung.



Pembina Forum P4.T 

Haji Sultan Udiin Musa SH.

Ketua Forum P4.T. Risno ...

Sekretatari Mr.Kaharudin Tane


Sumber  : Lp.Kpk Komnas 

Togo.


Reporter : Hasim Salugani

« PREV
NEXT »