BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PERMAHI Gorontalo Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Penangkal Longsor di Gorontalo Utara



Gorontalo, Suaraindonesia1.com - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Gorontalo Besok Akan Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pengerjaan Ruas Jalan dan Penangkal Longsor di Gorontalo Utara Kepada Aparat Penegak Hukum.


Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum DPC PERMAHI Gorontalo Moh Sahrul Lakoro melalui Pj. Ketua Komisariat UNG Azwar Andi Datu. Azwar mengatakan atas instruksi Pimpinan Cabang dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia sudah ada bukti - bukti yang cukup kuat yang mengarah pada indikasi korupsi.


"Ketua Umum telah memerintahkan saya untuk melaporkan dugaan korupsi ini karena sudah ada beberapa bukti yang cukup kuat, Beliau telah berkoordinasi dengan MABES POLRI dan Kejaksaan Agung mengenai Hal ini." Kata Azwar


ia pun menjelaskan mengapa ada indikasi korupsi pada proyek yang dikerjakan oleh Balai Jalan Nasional Gorontalo.


"Perlu kita ketahui ada foto dan bukti nyata mengenai ruas jalan di Kwandang yang mengakibatkan kecelakaan dan memakan korban jiwa, hal ini dikuatkan dengan laporan lakalantas Polres Gorontalo Utara, adapun proyek yang senilai 161 Milyar tidak memiliki Rambu - rambu peringatan". Ucapnya


Azwar pun menambahkan mengenai Penanganan Longsor di Kecamatan Sumalata - Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara yang diduga memakai material pasir yang tidak sesuai prosedur.


"Material yang digunakan pada proyek senilai  Rp. 23,8 Milyar diduga menggunakan Pasir bercampur air laut tidak sesuai spesifikasi jelas melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi maka inilah indikasi kuat yang mengarah pada korupsi". Tambahnya 


"Pertama, Unsur Formil Materil mengenai Ruas Jalan Telah terpenuhi maka mens rea dan acto reusnya sudah ada korban jiwa dan tidak ada rambu - rambu peringatan. Kedua, materil yang digunakan diduga menggunakan pasir laut tentu tidak sesuai regulasi Maka Besok Kami Akan Laporkan Kepada Aparat Penegak Hukum untuk Memanggil KASATKER dan Kepala Balai Jalan!." Pungkasnya (Reporter/JO)

« PREV
NEXT »