SUARAINDONESIA1.COM-----Persoalan tanah leluhur di Weri Lolo, Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, kembali menjadi sorotan. Menurut sumber yang dekat dengan masalah ini, tanah tersebut merupakan tanah leluhur yang memiliki nilai historis dan budaya yang tinggi. Namun, persoalan muncul karena adanya klaim dari masyarakat Desa Weekura yang diduga telah melakukan pergeseran pilar batas wilayah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut sumber, batas wilayah antara Desa Weri Lolo dan Desa Weekura telah digariskan oleh mantan Bupati Sumba Barat, Timotius Langgar, pada tahun 2002. Penetapan batas wilayah ini dilakukan dengan memasang pilar dan tapal batas yang disepakati oleh kedua wilayah. Pilar-pilar tersebut didasarkan pada pilar adat nenek moyang (Magho) dari kedua Kabizzu, yaitu Rara Keretana dan tujuh Kabizzu dampingan lainnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, pilar-pilar tersebut diduga digeser oleh masyarakat Weekura, sehingga menimbulkan konflik dan kegusaran di kalangan masyarakat Desa Weri Lolo. Masyarakat Desa Weri Lolo merasa bahwa tindakan tersebut tidak bertanggung jawab dan mengganggu hak-hak mereka sebagai pemilik tanah leluhur.
Sumber meminta Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (Pemkab SBD) untuk mengambil langkah bijak dalam menyelesaikan persoalan ini, demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Mereka berharap agar Pemkab SBD dapat memfasilitasi penyelesaian konflik ini dengan adil dan transparan, serta menghormati hak-hak masyarakat adat.
**** SUARAINDONESIA1.COM ****