BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Publik Pertanyakan Komitmen Pemkab Waropen Penuhi Standar Layanan Publik Tahun 2025.



Jayapura-Suaraindonesia1.com. Sebagai salah satu kabupaten hasil pemekaran yang kini memasuki usia ke-22 tahun, Kabupaten Waropen lahir berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 bersama sejumlah daerah lainnya di Papua. Tujuan utama pemekaran ini adalah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Pusat. Senin (18/07/2025) 


Namun, setelah lebih dari dua dekade berjalan, pertanyaan besar mulai mencuat: Sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Waropen dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai standar nasional?


Catatan Buruk dalam Laporan Publik. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab Waropen tercatat beberapa kali menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bahkan hingga Disclaimer. Sementara dari sisi pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia menempatkan Kabupaten Waropen dalam zona merah atau kategori kepatuhan rendah, selama dua tahun terakhir (2022–2024).


Sebaliknya, kabupaten tetangga seperti Biak Numfor dan Kepulauan Yapen telah berhasil menembus zona hijau (kategori pelayanan berkualitas tinggi), dan Kabupaten Supiori bahkan naik dari zona merah ke zona kuning. Situasi ini memperkuat sorotan publik terhadap minimnya keseriusan Pemkab Waropen dalam membenahi layanan publik.


Tanggung Jawab Bersama: Bupati, DPRD, dan Masyarakat. 

Harapan besar kini tertumpu pada kepemimpinan Bupati Drs. FX. Mote, M.Si dan Wakil Bupati Yowel Boari, untuk membawa perubahan nyata di tahun 2025. Namun, upaya ini tentu tidak bisa berdiri sendiri. Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pengawasan juga menjadi tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masyarakat sipil sebagai bagian dari partisipasi publik.


Tuntutan Publik: Standar Harus Dipenuhi. 

Masyarakat mendesak agar Pemkab Waropen segera memenuhi elemen standar layanan publik di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain:

1. Maklumat layanan yang jelas di setiap unit layanan.

2. Kepastian waktu dan biaya layanan yang diumumkan secara terbuka.

3. Prosedur sederhana dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan.

4. Sarana prasarana yang memadai dan ramah disabilitas.

5. Kanal pengaduan yang responsif, baik manual maupun digital, dengan tindak lanjut yang terukur.


Langkah Strategis Menuju 2025.

Sebagai tindak lanjut atas evaluasi Ombudsman Papua, berikut beberapa langkah konkret yang diharapkan dapat diambil Pemkab Waropen dalam tahun 2025:


1. Penyusunan ulang dan publikasi standar layanan pada OPD strategis seperti Dukcapil, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan Puskesmas.

2. Inovasi layanan keliling untuk menjangkau masyarakat pesisir dan pulau terluar.

3. Pembangunan sistem pengaduan terpadu sebagai kanal resmi yang dapat diakses masyarakat.

4. Koordinasi berjenjang dengan lembaga eksternal guna memenuhi standar pelayanan publik yang lebih baik.


Kesimpulan: Masyarakat Butuh Bukti, Bukan Janji. 

Pemerintah Kabupaten Waropen tidak hanya dituntut untuk mengejar predikat kepatuhan dari Ombudsman RI, tetapi juga untuk menghadirkan perubahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat:

Pelayanan yang lebih cepat, mudah, murah, transparan, dan adil.


Tanpa perbaikan nyata, zona merah bukan hanya menjadi simbol rendahnya kinerja birokrasi, tapi juga cermin kegagalan dalam memenuhi amanat kesejahteraan rakyat.


Penulis : Ferdinand W. R. Payawa 

Jejaring Ombudsman RI Perwakilan Papua

« PREV
NEXT »