Waropen-Suaraindonesia1.com. Quick Response, Satuan Reskrim Polres Waropen melakukan Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) terhadap penemuan seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di Kampung Sawara Jaya SP VI, Distrik Waropen Bawah, Rabu (20/08/2025).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., melalui Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., menjelaskan bahwa korban diketahui bernama Paulus Uhu (40 tahun), seorang laki-laki yang ditemukan tidak bernyawa didalam rumahnya oleh anaknya Elisabeth Uhu (16 tahun).
"Berdasarkan dari keterangan saksi, diketahui bahwa korban terakhir terlihat duduk di teras rumahnya sambil merokok pada hari Selasa malam tanggal 19 Agustus 2025, saat saksi kembali ke rumah sekitar Pukul. 21.30 Wit, korban sudah berada didalam kamar dalam posisi tidur dan pada esok harinya, saat dibangunkan, korban sudah tidak memberikan respons dengan kondisi terdapat cairan bercampur darah yang keluar dari mulut dan hidung." Terangnya lagi
"Kemudian setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban melalui Kapolsubsektor Kirihi Bripka. Ayub H. P. Aronggear, selanjutnya dengan quick responsw Tim Gabungan yang dipimpin oleh kami sendiri bersama Kaur Identifikasi serta Personel Piket Fungsi mendatangi lokasi untuk melakukan Olah TKP."
"Pada Pukul. 15.30 Wit, jenasah korban kami evakuasi dengan menggunakan kendaraan ambulans Puskesmas Waren untuk dilakukan pemeriksaan visum luar oleh dokter pemeriksa, dan dari hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia diperkirakan lebih dari 12 jam sebelumnya, serta tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada fisik luar tubuh korban namun ditemukan cairan yang keluar melalui hidung dan mulut korban."
Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., juga menambahkan bahwa atas kejadian ini, kami berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk proses autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban, namun dari pihak keluarga menolak dan menyatakan ikhlas menerima kejadian tersebut serta telah membuat dan menandatangani Surat Pertanyaan dan Berita Acara Penolakan Autopsi yang diwakili oleh Sdr. Abraham yang juga merupakan Anggota DPRK Waropen.
"Kemudian jenasah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah salah satu kerabatnya di Kampung Sawara Jaya SP VI, menunggu sebelum dimakamkan di Nabire." Tandasnya