WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Satuan Reskrim Polres Waropen berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian material bangunan yang terjadi di Kampung Urfas I, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen. Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Minggu (18/08/2025) siang.
Korban diketahui berinisial AS, berusia 36 tahun, jenis kelamin perempuan, beralamat di Kampung Lembah Urei. Ia melaporkan kehilangan sejumlah material bangunan dirumahnya berupa 32 batang kayu balok, 42 karton keramik, 5 batang kayu besi, 1 kg paku, 1 buah sekop, 1 buah garuk plastik, dan 1 mesin babat dengan total kerugian yang ditaksir mencapai 11,5 juta rupiah.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/81/VIII/2025/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua, Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., dan Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Aipda. Kores Romaentenan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui pemyelidikan yang mendalam, tim mengetahui keberadaan para pelaku pencurian tersebut.
Sekitar pukul 13.00 WIT, pelaku pertama yang berinisial PM berusia 34 Tahun yang merupakan seorang karyawan honorer, berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Sanggei. Tak berselang lama, tim kembali menangkap pelaku kedua berinisial JW berusia 15 Tahun, yang masih berstatus pelajar, di lokasi yang sama.
Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Waropen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui masih terdapat dua orang pelaku lain yang kini sedang berada di luar Kabupaten Waropen.
Dalam pengembangan kasus, Satuan Reskrim Polres Waropen berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 karton keramik yang diduga kuat hasil dari tindak pidana pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga semua pelaku berhasil ditangkap.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengamankan seluruh barang bukti yang masih berada di tangan para pelaku lain,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, masyarakat diharapkan tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindak kejahatan di lingkungannya.


