SBD,SuaraIndonesia1.Com---Permasalahan tanah seringkali dialami oleh hampir seluruh lapisan masyarakat, sengketa pertanahan merupakan isu yang selalu muncul dan selalu aktual dari masa ke masa. Hal ini seiring dengan bertambahnya penduduk, perkembangan pembangunan,dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan.
Sengketa di bidang pertanahan tidak pernah surut, bahkan mempunyai kecenderungan semakin meningkat didalam kompleksitas permasalahan maupun kuantitasnya seiring dinamika dibidang ekonomi, sosial dan politik.
Munculnya berbagai masalah mengenai tanah menunjukkan bahwa penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di negara kita ini belum tertib dan terarah. Masih banyak penggunaan tanah yang saling tumpang tindih dalam berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Di samping itu, fakta juga menunjukkan bahwa penguasaan dan pemilikan tanah masih timpang. Ada sekelompok kecil masyarakat yang memiliki tanah secara berlebihan, di lain pihak ada sekelompok besar masyarakat yang hanya memiliki tanah dalam jumlah sangat terbatas, bahkan sama sekali tidak memiliki tanah, sehingga terpaksa hidup sebagai penggarap. Tidak jarang pula, dan bukan barang aneh, timbul ihwal penguasaan tanah oleh oknum-oknum tertentu secara sepihak.
Secara umum, sengketa tanah timbul akibat adanya beberapa faktor, antara lain:
Peraturan yang belum lengkap;
Ketidaksesuaian peraturan;
Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan tanah;
Data yang kurang akurat dan kurang lengkap;
Data tanah yang keliru;
Keterbatasan SDM yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah;
Transaksi tanah yang keliru;
Ulah pemohon hak
Adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga tumpang tindih kewenangan.
Sengketa pertanahan yang timbul di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam 4 klasifikasi permasalahan, yaitu permasalahan yang berkaitan dengan:
Pengakuan kepemilikan atas tanah;
Peralihan hak atas tanah;
Batas Tanah
Sertifikat Ganda
Sengketa tanah adakalanya dapat diselesaikan secara damai, tetapi adakalanya konflik tersebut menimbulkan ketegangan yang terus menerus sehingga mengakibatkan kerugian pada kedua belah pihak.
Dalam mempertahankan kepentingan masing-masing pihak itu tidak melampaui batas-batas dari norma yang ditentukan maka perbuatan main hakim sendiri haruslah dihindarkan. Apabila para pihak merasa hak-haknya dirugikan, maka ia dapat memutuskan untuk mencari cara-cara penyelesaian sengketa tanah baik litigasi maupun non litigasi.
**** SUARAINDONESIA1.COM ****