BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Pelaku Penganiayaan



Manokwari - Suaraindonesia1, Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu SIK, MM membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan di Jalan Kampung ayambori, Manokwari, Papua Barat.

Senin, (11/8).


Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarakan Laporan Polisi Polresta Manokwari Nomor 690 tanggal 12 Juli 2025.


Ia mengungkapkan, terduga pelaku yang diamankan berinisial M.M, 48 tahun.



Kasat Reskrim Polresta Manokwari menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada hari Senin (11/08/2025) sekitar pukul 11.03 WIT, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di  Kantor Satpol-PP Kabupaten Manokwari Jl. Pahlawan Kabupaten Manokwari. 


Berbekal informasi tersebut Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari langsung bergerak menuju Kantor Satpol-PP Kabupaten Manokwari Jl Pahlawan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan Tim Tekab berhasil mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya membawa pelaku ke Mapolresta Manokwari.


Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan penganiayaan di Jalan Kampung ayambori Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Papua Barat. 


“Pelaku M.M sudah kami amankan dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk melakukan penyelidikan adanya pelaku lain” ungkap Kasat Reskrim.


Pelaku M.M dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun.


“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu menjaga Kamtibmas dilingkungan masing-masing  dan apabila melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan agar melapor ke call center aduan 110 Polresta Manokwari” imbaunya.


( Hasim Law )

« PREV
NEXT »