SUARAINDONESIA1.COM – Akibat melambungnya harga BBM di jual oleh pedagang penger di pinggiran jalan atau di tengan masyarakat dan sepertinya BBM bersubsidi pada beberapa titik SPBU di kuasai oleh para oknum penimbun beberapa pekan terakhir ini, saat ini keluhan masyakat terkait melambungnya harga BBM yang di jual oleh pengecer di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya merespon secarah serius dan melakukan penindakan.
Bupati SBD sudah beberapa kali melakukan sidak mendadak pada beberapa titik SPBU lakukan dialog langsung dengan para penimbun agar tidak melakukan Tap hinggah berkali kali dengan dengan carah menguasai SPBU. Namun apa yang merupakan benahan Bupati, masyarakat tidak peduli "" Ya di depan Berulah di belakang Bupati.
Akibat semakin membludaknya penimbun menguasai SPBU,Pemerintahpun menindaklanjuti melakukan sidak dengan sejumlah langkah tegas yang akan diterapkan untuk mengontrol penyaluran BBM, baik yang bersubsidi maupun non subsidi.
“Hari ini kami 28 Agustus 2025 Tim gabungan atau tim terpadu telah siaga pengawasan titik SPBU terkait BBM dengan berbagai aturan yang telah di keluarkan Pemeribtah daera Sumba Barat Daya dalam rangkah menjamin pemenuhan kebutuhan BBM subsidi, hal ini juga dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat yang berhak agar penyaluran BBM subsidi bisa tepat volume, tepat sasaran, dan tertib tanpa menimbulkan antrean yang mengganggu lalu lintas di jalan.
Berdasarkan pantauan media ini, bahwa tim terpadu itu melibatkan Polres Sumba Barat Daya yang akan melaksanakan tilang kendaraan,” jelasnya.
Bagi kendaraan yang tidak lengkap identitasnya, maupun yang gunakan tangki tidak sesuai spesifikasi karena dimodifikasi, serta mesin tidak hidup (tidak layak jalan ) dilarang mengisi BBM subsidi maupun non subsidi.
Apabila kedapatan antre di area SPBU akan ditertibkan atau diangkut oleh aparat keamanan.
Tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi secara berulang kali, atau melakukan tap pada hari yang sama dengan tujuan diperdagangkan lagi. Pengisian BBM subsidi dibatasi dengan ketentuan, kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya diperbolehkan 5 liter per hari atau Rp.50.000, roda 4 sebanyak 30 liter per hari atau Rp.300.000, dan kendaraan roda 6 sebanyak 50 liter per hari atau Rp.500.000, ungkap Kanit Lantas Polres SBD, Gerson Louru.
Bagi kendaraan roda 4 yang belum mempunyai barcode, agar segera didaftarkan lewat aplikasi MyPertamina untuk mendapatkan barcode, dengan mengunggah foto KTP, STNK, serta foto kendaraan.
QR Code digunakan saat membeli BBM bersubsidi di SPBU, sesuai nomor polisi kendaraan yang terdaftar, dan dilarang menukar atau menggunakan QR Code milik orang lain untuk bertransaksi.
Kepada pemilik kendaraan yang identitasnya lengkap namun masih menunggak pajak, hendaknya membayar pajak pada tempat yang sudah disediakan atau memanfaatkan waktu Tax Amnesty sampai dengan tanggal 30 September 2025, tambah Gerson.
Juga bagi pemilik kendaraan berpelat nomor luar agar memproses mutasi kendaraan dan mengurus pelat nomor polisi setempat dengan memanfaatkan waktu Tax Amnesty,” imbau Edmundus.
Dan Setiap SPBU wajib menyediakan jalur khusus atau mendahulukan pelayanan pengisian BBM bagi ASN, TNI dan Polri, tenaga pendidik, paramedis, dan anak sekolah dari pukul 07.00 WITA sampai pukul 10.00 WITA.
Untuk SPBU Lede Giring dikhususkan bagi pelayanan BBM kepada ASN, TNI dan Polri, tenaga pendidik, paramedis dan anak sekolah dari pukul 07.00 WITA sampai pukul 10.00 WITA, dan pada sore hari mulai pukul 14.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA.
Penertiban dan pengawasan BBM subsidi ini kami lakukan siaga hinggah selesai jam kerja, tutup Gerson.
***** SUARAINDONESIA1.COM *****