BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Alfonsus Johan Ganggur Laporkan Dugaan Tindak Pidana Cabul ke Polres SBD."" Orang Tua Korban Bersama Keluarga Sesalkan Kejadian Tersebut"


SUARAINDONESIA1.COM---Alfonsus Johan Ganggur (25), seorang pelajar/mahasiswa Kristen Katolik asal Wewewa Tengah, Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah melaporkan dugaan tindak pidana cabul ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBD pada tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 17:25 WITA.


Detail Laporan Polisi,Nomor Laporan: LP/B/211/IX/2025/SPKT/POL.SBD/POLDA NTT. Adapun Identitas Pelapor: Alfonsus Johan Ganggur, nomor identitas 5318032911990003, alamat Tanggapan RT 002/RW 001, Wewewa Tengah, SBD. Dengan Terlapor: Umbu Rey Pata. Diduga melanggar Pasal 289 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP).


Waktu dan Lokasi Kejadian: 27 September 2025, pukul 02:00 WITA, di Tanggaba Weteng, Kabupaten SBD, NTT (koordinat: -9.546016611425124, 119.30722918078222)


Adapun Uraian Kejadian yakni,

Korban bersama pelaku dan lima orang temannya sedang duduk di ruang tamu rumah korban. Sekitar pukul 00:00 WITA, korban masuk kamar untuk beristirahat. Pagi harinya, korban tersadar bahwa terlapor juga tidur di kamar korban dan sedang memakaikan celana kepada korban yang sedang tertidur. Setelah sadar, korban menemukan tidak menggunakan celana dalam pagi harinya.


Selain itu, korban mengalami Bekas merah di leher dan dada diduga akibat dihisap terlapor hinggah Kemaluan korban terasa sakit.


Atas kejadian tersebut, Tindakan Korban, Alfonsus Johan Ganggur melaporkan ke SPKT Polres SBD agar diproses lebih lanjut sambil menanti Proses 


Laporan polisi seperti ini biasanya memerlukan bukti pendukung dan keterangan saksi untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.


Orang Tua kandung korban: Yiana Forsensia Alo yang di sambangi sejumlah media di kediamannya sekitar pukul 14:44 terkait kejadian yang di alami anaknya, mengatakan bahwa ia sangat sangat trauma dengan kejadian yang dialami anaknya. ia meminta kehadiran media untuk membantu menyelesaikan masalah ini sesuai aturan hukum yang berlaku di wilayah hukum polres SBD.


Kemudian sebutnya, bahwa sebagai keluarga besar, bahwa proses ini belum seratus persen, bahwa sebagai orang tua korban maupun keluarga besar tidak mau kasus ini dimedisiasi tetapi kami minta agar kepolisian proses lanjut kasus ini atau pelaku di proses secarah hukum, ungkapnya singkat.


**** SUARAINDONESIA1.COM ****

« PREV
NEXT »